Categories: Hukum

Penista Agama Ini di Hukum 4 Bulan Penjara

DENMARK | MERDEKABICARA.COM – Seorang Jaksa Denmark menyatakan seorang lelaki berusia 42 tahun di Denmark Utara telah dikenai dakwaan melakukan penistaan karena dituduh membakar Quran dan mengunggah video aksinya itu di Facebook.

Jan Reckendorff menyatakan ini merupakan yang pertama kali sejak tahun 1971 seseorang didakwa karena “secara terbuka mengolok-olok doktrin agama atau ibadah suatu kelompok agama,” seraya menambahkan bahwa tindakan itu diancam dengan hukuman hingga empat bulan penjara atau denda.

Reckendorff, Rabu (22/2) menyatakan bahwa lelaki itu, yang tidak disebutkan namanya, membakar Al Qur’an di halaman belakang rumahnya dan mengunggah video aksinya pada 27 Desember 2015 itu di sebuah laman anti-Muslim di Facebook. [uh/ab]

SUMBER : VOA

Recent Posts

Muzakir dan Ramadhan Sabet Juara di Turnamen PPBC Kategori Wartawan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Muzakir dan Ramadhan berhasil meraih juara pertama pada turnamen bulu tangkis…

11 jam ago

Paslon FaZar Himbau Pemilu Damai dan Netralitas Penyelenggara Pemilu

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pasangan calon walikota dan wakil walikota Lhokseumawe nomor dengan nomor urut…

13 jam ago

Kapolres Pidie Pimpin Pengecekan Kesiapan Personel Pam TPS

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Polres Pidie melaksanakan apel pengecekan kesiapan personel pengamanan TPS (Tempat Pemungutan…

22 jam ago

Konsep Grak Bacut-Bacut dalam Perspektif Ir. Muhammad Hatta

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -  Dalam kehidupan, sering kali kita tergoda oleh keinginan untuk mencapai kesuksesan…

22 jam ago

EO Lokal Sukses Gelar Debat Kedua Calon Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe

Disabilitas Saksikan Debat Calon Walikota MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - KIP Kota Lhokseumawe kembali menyelenggarakan debat…

2 hari ago

Polres Pidie Maksimalkan Pengamanan Saat Kampanye Terbuka Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pidie

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif selama kampanye terbuka pasangan…

2 hari ago