DENMARK | MERDEKABICARA.COM – Seorang Jaksa Denmark menyatakan seorang lelaki berusia 42 tahun di Denmark Utara telah dikenai dakwaan melakukan penistaan karena dituduh membakar Quran dan mengunggah video aksinya itu di Facebook.
Jan Reckendorff menyatakan ini merupakan yang pertama kali sejak tahun 1971 seseorang didakwa karena “secara terbuka mengolok-olok doktrin agama atau ibadah suatu kelompok agama,” seraya menambahkan bahwa tindakan itu diancam dengan hukuman hingga empat bulan penjara atau denda.
Reckendorff, Rabu (22/2) menyatakan bahwa lelaki itu, yang tidak disebutkan namanya, membakar Al Qur’an di halaman belakang rumahnya dan mengunggah video aksinya pada 27 Desember 2015 itu di sebuah laman anti-Muslim di Facebook. [uh/ab]
SUMBER : VOA
MERDEKABICARA.COM | Pidie - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK memimpin langsung upacara pemakaman…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Menjelang malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polres Pidie…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Perta Arun…
MERDEKABICARA.COM | TAKENGON - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) melalui Program Katalisator Kemitraan Berdikari terus menunjukkan…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM)…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri…