DENMARK | MERDEKABICARA.COM – Seorang Jaksa Denmark menyatakan seorang lelaki berusia 42 tahun di Denmark Utara telah dikenai dakwaan melakukan penistaan karena dituduh membakar Quran dan mengunggah video aksinya itu di Facebook.
Jan Reckendorff menyatakan ini merupakan yang pertama kali sejak tahun 1971 seseorang didakwa karena “secara terbuka mengolok-olok doktrin agama atau ibadah suatu kelompok agama,” seraya menambahkan bahwa tindakan itu diancam dengan hukuman hingga empat bulan penjara atau denda.
Reckendorff, Rabu (22/2) menyatakan bahwa lelaki itu, yang tidak disebutkan namanya, membakar Al Qur’an di halaman belakang rumahnya dan mengunggah video aksinya pada 27 Desember 2015 itu di sebuah laman anti-Muslim di Facebook. [uh/ab]
SUMBER : VOA
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe menyalurkan bantuan stimulan perbaikan rumah rusak akibat bencana…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan…
MERDEKABICARA.COM | Pembangunan daerah tidak pernah lahir dari kebisingan. Ia tumbuh dalam ruang yang tenang,…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - PT Perta Arun Gas (PAG) sebagai bagian dari PT Perusahaan Gas…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe resmi meluncurkan Program Broh Jeut Keu Peng (sampah jadi…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan hidup, Polres Pidie…