• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 11, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Mendagri: Dasarnya Apa Bubarkan FPI?

8 Februari 2017
Reading Time: 1 min read
A A

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa Front Pembela Islam (FPI) terdaftar sebagai organisasi masyakarat resmi di Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Bahkan, izin organisasi yang dipimpin Imam Besar FPI, Habib Rizieq Sihab itu tercatat hingga 2019.

‎”FPI terdaftar di Mendagri zaman Pak Gamawan diperpanjang sampai 2019. Banyak yang nuntut harus dibubarkan, dasarnya apa harus dibubarkan? Kan enggak bisa,” kata Tjahjo di Kompleks Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 16 Januari 2017.

Menurut Tjahajo, Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan FPI atau pun ormas lainnya. Hal itu lantaran pembubaran Ormas berada di institusi Kejaksaan Agung (Kejagung). Terlebih, lanjut dia, FPI tidak mengajarkan aliran sesat dalam menjalankan organisasi keagamaannya.

“‎Kami tidak punya kewenangan kalau ormas ini dianggap punya ajaran sesat Kejaksaan yang berhak untuk membubarkan atas masukan MUI baik agama apapun, ini sesat misalnya kasus Lia. Dulu itu zaman kasus Lia (Eden),” terang Tjahjo.

Ia menambahkan, bahwa tidak mudah bagi pemerintah untuk membubarkan ormas yang tidak memiliki persoalan apapun dalam melakukan kegiatannya di Indonesia. Pasalnya, pembubaran ormas mempunyai tahapan dan proses peradilan yang panjang‎.

“Kami (pemerintah) hanya tugasnya mendaftar, ada juga yang mendaftarnya di Kemenkumham lewat online, ya bisa,” tukasnya.

SUMBER : OKEZONE

Tags: FPIIslamMendagriOrmas
SendShareTweet
Next Post
Seorang tersangka pencuri hewan ternak sedng dikawal ketat polisi dalam perawatan para medis

Maling Ternak Benyok Dipukul, Mobil Dibakar Setelah Terguling

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Angin Kencang Terjang Aceh Tenggara, 34 Rumah Warga Rusak

5 tahun ago

Update 8/5 2020, Situasi Terkini Perkembangan COVID19 di Indonesia

5 tahun ago

Trending

  • Aktivis Tuding Politisi Yahdi Hasan Sumber Kehancuran Partai Aceh Wilayah Tengah Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Sidak Pelayanan Puskesmas Simpang Keuramat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Keluhan Nelayan Terkait Penggunaan Alat Tangkap Ikan, Komisi II DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Dinas Terkait

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gelar Demo, Ketum KGIF Dipecat oleh PT IMARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Aksi Demo Pertanyakan P19 Perkara Korupsi Beasiswa, Aspidsus Kejati Aceh Enggan Temui Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In