MerdekaBicara.com – Aceh Utara | Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Fakhrurrazi, mendesak Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk segera mengusulkan dan menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah tersebut.
Penetapan WPR, menurut Fakhrurrazi, merupakan langkah strategis agar kegiatan tambang rakyat yang selama ini berlangsung tanpa izin dapat berjalan secara legal, teratur, dan berkelanjutan. Hal ini juga telah memiliki payung hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Pasal 156 dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Pasal 156 UUPA memberikan ruang bagi Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengelola sumber daya alam sesuai kewenangannya. Karena itu, sudah saatnya Aceh Utara memiliki WPR agar kegiatan tambang rakyat tidak lagi berstatus ilegal,” ujar Fakhrurrazi dalam keterangannya di Lhoksukon, Kamis (9/10).
Politisi asal Aceh Utara itu menegaskan, keberadaan WPR bukan hanya akan memberikan kepastian hukum bagi penambang skala kecil, tetapi juga berpotensi membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat. Selain itu, WPR diharapkan dapat mengurangi konflik lahan serta kerusakan lingkungan yang kerap terjadi akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.
“WPR adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat penambang kecil, seperti galian C dan lainnya. Mereka perlu diatur, dilindungi, dan diberdayakan agar kegiatan ekonomi berjalan dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan,” katanya.
Lebih lanjut, Fakhrurrazi menyampaikan bahwa DPRK Aceh Utara melalui Komisi III siap mendorong pemerintah kabupaten untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait proses penetapan WPR tersebut.
“Kami siap mengawal proses ini sampai tuntas. Sudah waktunya sumber daya alam di Aceh Utara benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat lokal,” pungkasnya.
Hingga saat ini, sebagian besar kegiatan tambang rakyat di Aceh Utara masih berstatus ilegal karena belum adanya wilayah resmi yang ditetapkan sebagai WPR. Penetapan WPR diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam menata sektor pertambangan rakyat secara legal, berkelanjutan, dan pro-rakyat.[*]