MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Seusai menggelar demonstrasi di gerbang utama PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), Ketua Umum Komunitas Gusuran Industri Fertilizer (KGIF) Murdani LB, dipecat dari pekerjaannya. Murdani yang merupakan tenaga kerja pihak ketiga PT PIM, dipecat oleh perusahaan vendor yang mempekerjakannya.
“Sehari usai demo, saya di telpon orang kantor untuk masuk pagi, padahal shift saya malam. Keesokan di waktu saya datang, pihak keamanan PIM mau ambil badge (bed-red) tidak saya kasih karena saya masih ada kontrak. Tapi kemudian saya dihubungi secara resmi oleh atasan mengabarkan saya diberhentikan” ujar Murdani kepada wartawan, Selasa, 01 Juli 2025.
Murdani sebelumnya tercatat sebagai pekerja perbengkelan manufacturing untuk salah satu pabrik PT PIM pada job PP. Murdani dipekerjakan perusahaan rekanan atau anak perusahaan PT PIM yakni PT IMA Meukat Raya (Imara).
Murdani sebelumnya memimpin aksi demonstrasi terhadap pupuk iskandar muda setelah enam tuntutan pihaknya diabaikan. Sebelum aksi, KGIF mengklaim sudah menghubungi manajemen pt pim secara rssmi. Jajaran direksi hingga manajemen di bawahnya disebut tidak merespon aspirasi.
KGIF yang merupakan wadah organisasi keluarga pemilik lahan di Gampong Pasie Timu dan beberapa desa lainnya yang kemudian berdiri PT Pupuk Asean Aceh Fertilizer (AAF), merunut Murdani berhak menyuarakan keluhan sebagai komunitas lingkungan perusahaan provit. Bekas lahan pabrik AAF kemudian dibeli oleh PT Pupuk Indonesia dan diserahkan kepada PT PIM untuk dikelola. Areal lahan didukung fasilitas pelabuhan dinamai zona tersebut sebagai IMIA (Iskandar Muda Industrial Area).
Buntut dari pengabaian aspirasi, Murdani dkk pada Senin, 23 Juni 2025 memimpin puluhan anggota KGIF menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum. Selain menyampaikan aspirasi warga berupa enam butir tuntutan. Murdani juga menyuarakan secara lantang dugaan praktik pekerja gelap di unit kerja pt pim.
“Mungkin karena saya mempertanyakan prakrik itu makanya sepertinya ada yg tisak senang di dalam,” kata Murdani.
Mendapat pemecatan dirinya Murdani melalui akun media sosial facebooknya juga menanggapi pemecatan sepihak ini.
Murdani mengaku tidak terima karena pemberhentian dirinya tidak dilatari oleh kesalahan profesi. Pemecatan juga tidak menempuh mekanisme sah seperti peringatan terlebih dahulu dan lain sebagainya.
“Kami tetap menyuarakan enam poin tuntutan warga lingkungan. Mereka bahkan tidak merespon aspirasi yang kami sampaikan baik melalui surat maupun permintaan tatap muka dengan direksi. Kgif tetap menyuarakan butir tuntutan karena untuk kepentingan khalayak ramai bukan personal” tegas Murdani.
Sementara itu, saat media mengkonfirmasi ke Direktur PT Imara Zulfikar, tidak mendapat respon. {}