MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang pria yang berinisial FU, salah seorang warga Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, atas dugaan pembunuhan terhadap kakak iparnya.
Karena dituduh memakai ilmu santet, pelaku FU, 39, spontan menikam kakak iparnya Husna binti Rusman, 38, dengan pisau dapur hingga tewas di halaman rumah, Gampong Teupin Banja, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di rumah korban, Husna, yang merupakan kakak ipar pelaku.
Dikatakannya, setelah pembunuhan yang terjadi pada Senin (4/4) malam itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap dan menangkap pelaku, tepatnya pada pukul 22.30 WIB di rumah mertuanya di Gampong Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Setelah menikam korban, pelaku langsung melarikan diri. Namun di tengah perjalanan sepeda motor pelaku mengalami bocor ban hingga terpaksa bersembunyi di rumah mertuanya di Gampong Babah Buloh.
Disebutkannya, peristiwa berdarah ini terjadi di halaman rumah korban sekitar pukul 18.30 WIB dan pelaku merupakan tetangganya.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, pelaku diduga melakukan penikaman terhadap korban menggunakan sebilah pisau dapur dan memukulnya dengan batu bata.
Ucapan menyantet itu memicu emosi pelaku yang kebetulan sedang memegang pisau di tangan kanan dan batu bata di tangan kirinya.
Semula pelaku hanya ingin menggertak dan menakuti korban agar tidak menuduh keluarganya menyantet orang. Namun akhirnya pelaku hilang kendali sampai menyerang korban dan menikamnya sebanyak lima kali di beberapa bagian tubuh, termasuk rusuk, leher, dan punggung. Korban jatuh bersimbah darah dan meninggal di tempat kejadian.
Setelah kejadian, kata Kapolres, pelaku sempat menyimpan pisau di dapur, kemudian menitipkan anaknya ke rumah tetangga dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Lanjutnya, untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu bilah pisau dapur, satu batu bata merah, serta pakaian korban. Polisi juga telah turut memeriksa dua saksi kunci.
Sementara motif pembunuhan diduga karena sakit hati dan dendam yang telah berlangsung lebih dari satu tahun antara pelaku dan keluarga korban. Lantaran korban kerap menuding isteri pelaku menyantet keluarganya hingga sakit-sakitan.
Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 15 tahun penjara. {}