MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Dr A Murtala, MSi, membuka kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Qanun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Aceh Utara tahun 2022 – 2052.
Kegiatan itu berlangsung di aula Kantor Bupati Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhoksukon, Rabu, 19 Oktober 2022, diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Utara.
Kadis DLHK Kabupaten Aceh Utara Cut Ibrahim, SSos, mengatakan kegiatan itu dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.5 /Menlhk/PKTU PLA.3/11/2016 tentang Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi dan Kabupaten/ Kota. “Setelah dilakukan Konsultasi Publik ini, Rancangan Qanun RPPLH ini segera kita Proleg ke DPRK Aceh Utara,” ungkapnya.
Selain para pejabat SKPK terkait, kegiatan itu juga menghadirkan pimpinan sejumlah LSM dan Komunitas pemerhati lingkungan. Panitia juga menghadirkan dua narasumber tenaga ahli dari akademisi Universitas Syiah Kuala, yaitu Dr Ir Eldina Fatimah, MSc, menyanpaikan materi tentang Hasil Kajian Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Utara, dan Dr Yanis Rinaldi, SH, MHum, memaparkan tentang Legal Drafting Penyusunan Qanun RPPLH Kabupaten Aceh Utara.
Sekdakab Aceh Utara Dr A Murtala, MSi, dalam sambutannya mengatakan penyusunan RPPLH merupakan amanat Pasal 5 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu kewajiban penyusunan RPPLH baik tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juga mengamanatkan agar Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menyusun RPPLH.
Disebutkan, penyusunan dokumen RPPLH Kabupaten Aceh Utara telah dilakukan pada 2021 lalu, dan telah dilakukan verifikasi oleh Provinsi melalui Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh Nomor 660/3361-II tanggal 16 Juni 2022.
”Maka sesuai amanat UU, pada tahun 2022 ini Pemkab Aceh Utara melalui Dinas LHK telah menyusun Rancangan Qanun RPPLH yang akan segera disahkan menjadi Qanun RPPLH Kabupaten Aceh Utara,” kata Murtala.
Dengan adanya Qanun RPPLH, tambahnya, nanti diharapkan dapat memberikan arahan bagi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan dan perencanaan spasial. Juga dapat mengharmonisasikan pembangunan daerah dengan karakteristik ekoregion, penggunaan lahan, daya dukung dan daya tampung, jasa lingkungan dan capaian IKLH (Indeks Kualitas Lingkungan Hidup), Indeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Udara dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan untuk periode 30 tahun ke depan.
Selain itu, juga dapat melindungan kualitas lingkungan hidup dan meningkatkan fungsi lingkungan hidup, menguatkan tata kelola pemerintahan dan peran serta masyarakat untuk pengendalian, pemantauan dan pendayagunaan lingkungan hidup.
Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam dengan mengoptimalkan kondisi dan potensi jasa lingkungan, meningkatkan ketahanan dan kesiapan dalam menghadapi bencana dan perubahan iklim melalui adaptasi dan mitigasi, serta menjadi arahan bagi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Aceh Utara.
“Melalui Forum Konsultasi Publik ini kami mengharapkan masukan dari semua stakeholder demi penyempurnaan Qanun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Utara yang akan segera disahkan menjadi Qanun RPPLH,” kata Murtala.
Turut menghadiri kegiatan itu, perwakilan dari Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Pase, Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Lhoksukon, pejabat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara, perwakilan dari Universitas Malikussaleh, Dekan Fakultas Hukum Unimal, perwakilan dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, IAIN Lhokseumawe, USAID SEGAR, LSM Sahara, LSM Bytra, Lembaga Pemantau Lingkungan Hidup (LPLH) Aceh Utara, Lembaga Studi Pembangunan Berkelanjutan, Panglima Laot Kabupaten Aceh Utara, Ketua Forum Geuchik, Ketua Forum Mukim, Perwakilan Pemuda Aceh Utara, Ketua HMI Kabupaten Aceh Utara, Ketua KNPI Kabupaten Aceh Utara, Keujruen Blang Kabupaten Aceh Utara, dan Tim Penyusun Rancangan Qanun RPPLH Kabupaten Aceh Utara.
Dr Yanis Rinaldi, SH, MHum, dalam paparannya tentang Legal Drafting Penyusunan Qanun RPPLH Kabupaten Aceh Utara, antara lain mengatakan bahwa belum banyak daerah yang memiliki Qanun/Perda RPPLH. Kabupaten Aceh Utara termasuk daerah yang bergerak cepat dalam menyelesaikan penyusunan qanun ini.
“Diinisiasi pada tahun 2021, dan tahun 2022 sudah dilakukan konsultasi publik, kita yakin dalam tahun ini juga akan masuk Prolegda ke DPRK Aceh Utara untuk di-Qanun-kan. Untuk itu, kita patut mengapresiasi atas kerja keras dan kerja cepat Dinas LHK Aceh Utara,” kata Yanis. {}