• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Uncategorized

Terkait Revitalisasi Pasar Baru Cikarang, PT Senjaya Rejekimas Gugat Pemkab Bekasi

8 September 2021
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | CIKARANG – Dirut PT Senjaya Rejekimas mengugat Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Baru Cikarang, melalui kuasa hukum DR Zevrijn Boy Kanu, secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu (8/9/2021).

“Klien kami melakukan gugatan karena sebagai pemenang lelang pembangunan revitalisasi Pasar Baru Cikarang, namun dalam perkembangannya klien kami dirugikan. Karena sebagai pemenang lelang tapi tidak diproses bahkan perjanjian kerjasama dibatalkan,”kata DR Zevrijn Boy Kanu, usai melakukan pendaftaran gugatan di PN Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Pembatalan perjanjian kerjasama secara sepihak dilakukan oleh Pemkab Bekasi pada 8 Juni 2020 merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian besar bagi PT Senjaya Rejekimas secara moril dan materil.

“Padahal semua persyaratan sudah klien kami penuhi dengan baik, itu terjadi pertama pada Bupati Neneng Hasanah Yasin tidak dilanjutkan karena bupati Neneng ditangkap KPK,”ujar Dr Zevrijn

Sehingga, selanjutnya dillanjutkan oleh Pj Bupati yang baru Alm Pak Edi, beliau juga tidak memproses atau pembiaran selama 18 bulan perjanjian kerjasama meskipun segala persyaratan sudah klien kami penuhi namun, tetap bupati tidak mau menandatangani perjanjian kerjasama sehingga kami sangat dirugikan.

Oleh karena itu, pada hari ini kami melakukan gugatan agar terlihat perbuatan melawan hukumnya terbukti

“Kami percaya Majelis Hakim PN Cikarang pasti menerima gugatan kami ini,”pungkas DR Zevrijn.(zal)

Tags: advokat dr zevrijn boy kanugugat pemkab bekasipn cikarangPt senjaya rejekimasrevitalasasi pasar cikarang baru
SendShareTweet
Next Post

Aliansi Pemuda Aceh Jakarta Laporkan Kinerja BPSDM Aceh ke Ombusman RI

Rekomendasi

APSI Sumbangkan Oksigen Konsentrator kepada Kementerian Perindustrian

4 tahun ago

Idris Tokoh Pijay di Sumut Diminta Pulang Bangun Pijay

5 tahun ago

Trending

  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Diminta Tindak Tegas Asuransi Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In