• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 6, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Uncategorized

Terkait Revitalisasi Pasar Baru Cikarang, PT Senjaya Rejekimas Gugat Pemkab Bekasi

8 September 2021
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | CIKARANG – Dirut PT Senjaya Rejekimas mengugat Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Baru Cikarang, melalui kuasa hukum DR Zevrijn Boy Kanu, secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu (8/9/2021).

“Klien kami melakukan gugatan karena sebagai pemenang lelang pembangunan revitalisasi Pasar Baru Cikarang, namun dalam perkembangannya klien kami dirugikan. Karena sebagai pemenang lelang tapi tidak diproses bahkan perjanjian kerjasama dibatalkan,”kata DR Zevrijn Boy Kanu, usai melakukan pendaftaran gugatan di PN Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Pembatalan perjanjian kerjasama secara sepihak dilakukan oleh Pemkab Bekasi pada 8 Juni 2020 merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian besar bagi PT Senjaya Rejekimas secara moril dan materil.

“Padahal semua persyaratan sudah klien kami penuhi dengan baik, itu terjadi pertama pada Bupati Neneng Hasanah Yasin tidak dilanjutkan karena bupati Neneng ditangkap KPK,”ujar Dr Zevrijn

Sehingga, selanjutnya dillanjutkan oleh Pj Bupati yang baru Alm Pak Edi, beliau juga tidak memproses atau pembiaran selama 18 bulan perjanjian kerjasama meskipun segala persyaratan sudah klien kami penuhi namun, tetap bupati tidak mau menandatangani perjanjian kerjasama sehingga kami sangat dirugikan.

Oleh karena itu, pada hari ini kami melakukan gugatan agar terlihat perbuatan melawan hukumnya terbukti

“Kami percaya Majelis Hakim PN Cikarang pasti menerima gugatan kami ini,”pungkas DR Zevrijn.(zal)

Tags: advokat dr zevrijn boy kanugugat pemkab bekasipn cikarangPt senjaya rejekimasrevitalasasi pasar cikarang baru
SendShareTweet
Next Post

Aliansi Pemuda Aceh Jakarta Laporkan Kinerja BPSDM Aceh ke Ombusman RI

Rekomendasi

Terkait Pembuatan Qanun dan Reusam, Karang Taruna Siap Bantu Pemerintah Gampong

6 tahun ago

Gakkum KLHK Gagalkan Perdagangan Ilegal 1.752 Ekor Burung di Jalan Lintas Sumatera

5 tahun ago

Trending

  • Pemerintah Berencana Hilangkan Tiga Angka Nol Pada Mata Uang Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jurusan Teknik Mesin PNL Gelar Kuliah Umum K3L untuk Perkuat Budaya Keselamatan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNL, SKK Migas, dan Mubadala Energy Gelar HSSE Day 2025 Bersama Generasi Muda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aris Budiman Pimpin Ikatan Alumni Politeknik Negeri Lhokseumawe Regional Riau Periode 2025–2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turnamen Sepak Bola Antar Kecamatan Bupati dan Wakil Bupati Cup II Tahun 2025 Aceh Utara Resmi Dimulai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In