MERDEKABICARA.COM | CIKARANG – Dirut PT Senjaya Rejekimas mengugat Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Baru Cikarang, melalui kuasa hukum DR Zevrijn Boy Kanu, secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu (8/9/2021).
“Klien kami melakukan gugatan karena sebagai pemenang lelang pembangunan revitalisasi Pasar Baru Cikarang, namun dalam perkembangannya klien kami dirugikan. Karena sebagai pemenang lelang tapi tidak diproses bahkan perjanjian kerjasama dibatalkan,”kata DR Zevrijn Boy Kanu, usai melakukan pendaftaran gugatan di PN Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Pembatalan perjanjian kerjasama secara sepihak dilakukan oleh Pemkab Bekasi pada 8 Juni 2020 merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian besar bagi PT Senjaya Rejekimas secara moril dan materil.
“Padahal semua persyaratan sudah klien kami penuhi dengan baik, itu terjadi pertama pada Bupati Neneng Hasanah Yasin tidak dilanjutkan karena bupati Neneng ditangkap KPK,”ujar Dr Zevrijn
Sehingga, selanjutnya dillanjutkan oleh Pj Bupati yang baru Alm Pak Edi, beliau juga tidak memproses atau pembiaran selama 18 bulan perjanjian kerjasama meskipun segala persyaratan sudah klien kami penuhi namun, tetap bupati tidak mau menandatangani perjanjian kerjasama sehingga kami sangat dirugikan.
Oleh karena itu, pada hari ini kami melakukan gugatan agar terlihat perbuatan melawan hukumnya terbukti
“Kami percaya Majelis Hakim PN Cikarang pasti menerima gugatan kami ini,”pungkas DR Zevrijn.(zal)