MERDEKABICARA COM | JAKARTA – PT PEMA harus memperhatikan keadaan masyarakat lingkungan sekitar, kendati demikian, dirinya menyambut baik pengelolaan Blok-B diserahkan sepenuhnya oleh pihak Pertamina Hulu Energi (PHE) kepada Pemerintah Aceh. Penyerahan ini berdasarkan surat Menteri ESDM No. 76K/HK.02/MEM.M/2021 tertanggal 26 April 2021.
Ini sesungguhnya realisasi dari amanat UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan PP No. 23 tahun 2015 tentang pengelolaan bersama sumber daya alam migas Aceh.
“Pengelolaan Blok-B oleh PT Pema Global Energi (PGE) perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh harus ekstra hati-hati “, kata Teungku H. Sulaiman Achmad SH, anggota Komisi Hukum dan HAM MUI Pusat, Senin , 23/08.
“Jangan sampai merugikan masyarakat Aceh Utara khususnya penduduk di lingkungan operasional perusahaan”, tambah Teugku Sulaiman.
Hal ini dikatakannya menangapi laporan dari warga Syamtalira Aron. Menurutnya, seumlah warga memprotes atas buruknya infrastruktur jalan-jalan kecamatan , seperti jalan gampong Mee terputus . “Lebih dua tahun jalan tersebut dibiarkan tidak diperbaiki,”katanya.
Gorong-gorong Aramco di Jalan Line Pipa milik perusahaan di Meunasah Glok juga sering tersumbat. “Saya diberitahukan oleh beberapa orang, termasuk tokoh masyarakat Syamtalitara Aron H. M. Yusuf Hasan,” terang tokoh Taman Iskandar Muda (TIM) Jakarta ini kepada merdekabicara.
Kami minta Gubernur Aceh Nova Iriansyah khususnya manajemen PT PEMA menggunakan dana CSR (Corporate Cocial Renponsibility) sebagaimana yang diamanahkan oleh UU Perseroan Terbatas dan PP No. 47 tahun 2012 untuk pengembangan masyarakat (Community Development), memperbaiki infrastruktur jalan-jalan masyarakat yang rusak, melakukan pemberdayaan ekonomi rakyat, pendidikan dan lain sebagainya. Gubernur khususnya manajemen PT PEMA berkewajibanya memeperhatikan kepentingan masyarakat, melibatkan masyarakat menjadi tenaga kerja di perusahaan sehingga masyarakat setempat ikut merasa memiliki (Sense of Belonging), menjaga keharmonisan dengan masyarakat agar tidak menimbulkan komflik. Gubernur harus ekstra hati-hati sebab masyarakat bisa melakukan gugatan Class Action terhadap Gubernur Nova khususnya manejemen PT PEMA apabila dianggap telah melakukan tindakan perbuatan “onrechmatige overheidsdaad”.
Kendati demikian, Putra Syamtalira Aron yang bermukim di ibu kota ini menyambut baik pengelolaan Blok-B diserahkan sepenuhnya oleh pihak Pertamina Hulu Energi (PHE) kepada pemerintah Aceh. Penyerahan ini berdasarkan surat Menteri ESDM No. 76K/HK.02/MEM.M/2021 tertanggal 26 April 2021.
Ini sesungguhnya realisasi dari amanat UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan PP No. 23 tahun 2015 tentang pengelolaan bersama sumber daya alam migas Aceh.
Editor : Nasier H