- MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Tuntutan JPU pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa kasus pembobolan Bank BNI 46 Kemayoran Baru, Maria Pauline Lumowa, dinilai pengacara terdakwa, Novel Al Habsyi, dakwaan JPU itu keluar dari nilai keadilan.
“Kami akan siapkan pembelaan yang lebih rinci nantinya pada pledoi sidang kedepan dengan harapan kebijakan hakim untuk membebaskan,” kata Novel Al Habsyi seusai sidang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021)
Novel menilai tak cukup bukti kliennya merupakan pemilik dari Gramarindo Group.Sebagaimana dakwaan JPU menyatakan Maria Lumowa sebagai pemilik PT Sagared Team dan Gramarindo Group merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1,2 triliun.
Muadz Heidar SH, Tim Kuasa Hukum terdakwa Maria Paulina Lumowa, ditemui sebelum sidang
mengatakan, agenda sidang hari ini mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya pada dakwaan kliennya didakwa dengan surat kumulatif alternatif yaitu dakwaan pertama, primer, melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang sebelumnya, primer, Pasal 3 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) subsider Pasal 3 ayat 1 huruf B UU RI Nomor 15 tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), lebih subsider Pasal 6 ayat 1 huruf A, B UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor.
Ia mengharapkan, bahwa menurut keterangan Ahli pada sidang sebelumnya di PN Jakpus tidak ada Tipikor pada kasus ini dan tidak ada kerugian uang negara dalam perkara ini. “Beliau (Ahli) adalah berpedoman pada badan hukum dan teori afirmasi. Jadi ketika perkara ini dibawa ke ranah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), berubah menjadi perkara BUMN bukan kerugian negara,” katanya.
“Hari ini, tidak ada saksi dari tim kuasa hukum terdakwa Maria Paulina Lumowa. Atas tuntutan JPU ini, kami juga sudah menyiapkan naskah pledoi kami,” paparnya.
Dijelaskannya, hari ini tim Kuasa Hukum terdakwa Maria Paulina Lumowa hadir semua yakni Muadz Heidar SH dan Novel Al-Habsyi. “Harapan kita, JPU harus bersikap obyektif lah dan lihatlah fakta persidangan pertama, yakni berhalangan hadir. “Saksi kunci seperti Adrian Woworuntu tidak bisa hadir. Keterangannya hanya dibacakan dan menurut saya tidak layak untuk dilakukan pembuktian,” paparnya.
Menurutnya, dana Rp1,2 triliun adalah angka yang janggal yang didakwakan kepada kliennya. “Sebelumnya, ini merupakan badan hukum. Seharusnya, kerugian negara itu dihitung dari kepemilikan saham milik negara itu saja tidak mencakup total,” paparnya.
“Semenjak, ada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang di dalamnya ada kata “dapat”, yang di Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sehingga delik formil jadi delik materil. Harusnya, kerugian negara itu betul-betul dihitung secara nyata. Artinya injury infect bukan total lux,” tandasnya. (R)