MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Dalam menjalankan tugas kesehariannya, Satlantas Polres Lhokseumawe melakukan kegiatan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi para pegawai Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Sabtu (23/1/2021).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasat Lantas, AKP Radhika Angga Rista SIK mengatakan, dalam pengurusan SIM pegawai Kajari, pihaknya tetap mengedepankan protokol kesehatan. Seperti, mewajibkan para pegawai untuk menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta mengecek suhu tubuhnya.
“Selain menetapkan protokol kesehatan, para pegawai kejaksaan yang mengurus SIM tersebut, juga harus melalui tahapan ujian praktek yang dilakukan di halaman Mapolres Lhokseumawe,” ujarnya.
Radhika menambahkan, tujuan dilakukannya kegiatan ini adalah guna menciptakan Kamseltibcarlantas di wilkum Polres Lhokseumawe, sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalulintas.
Jumlah SIM yang diterbitkan, yaitu SIM A baru 5 lembar, SIM C baru 14 lembar, SIM A dan SIM C perpanjang masing-masing 4 lembar.
Tidak hanya penyerahan SIM, personil juga memberikan edukasi tentang mekanisme penerbitan SIM dalam masa Pandemi. Dan juga dilakukan penyerahkan SIM secara simbolis kepada pegawai Kejari Lhokseumawe oleh Kasat Lantas AKP Radhika Angga Rista. {}