MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH –Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, meminta pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat menyelesaikan tahapan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 agar pengerjaan kegiatan dapat segera direalisasikan. Dengan demikian, anggaran tersebut segera memberikan manfaat bagi masyarakat dan dampak positif terhadap upaya pemulihan ekonomi.
Hal tersebut disampaikan Taqwallah, saat menggelar rapat koordinasi secara virtual dengan Sekda dan SKPD kabupaten/kota terkait percepatan realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021, dari Ruang Rapat Sekda, Rabu, (23/12/2020).
Sekda mengharapkan, agar setiap organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi maupun kabupaten yang menerima DAK untuk mematuhi setiap tahapan waktu lelang DAK 2021. Ia meminta setiap tahapan diselesaikan dengan tepat waktu. Sehingga pada akhir bulan Maret 2021 nanti setiap proyek mulai dapat dikerjakan.
“Proses penyelesaian lelang proyek DAK 2021 paling lambat akhir bulan Maret tahun depan. Jangan sampai terlambat nanti dananya tidak bisa dicairkan, jadi mari percepat. Itu harapan saya,”kata Taqwallah.
Sekda mengatakan, setiap paket proyek yang bersumber dari DAK 2021 sangat dibutuhkan masyarakat. Apalagi dalam kondisi pandemi ini. Oleh karena itu, ia berharap semua proyek tersebut dapat dikerjakan dan selesai tepat waktu.
“Masyarakat dapat segera merasakan manfaatnya jika pekerjaan tersebut selesai tepat waktu, ada begitu banyak proyek yang dapat menunjang kemudahan kehidupan masyarakat, seperti sarana kesehatan, infrastruktur dan pangan,”ujar Taqwallah.
Dalam kesempatan tersebut, Taqwallah mengapresiasi realisasi DAK kabupaten/kota Tahun 2020. Menurutnya DAK 2020 berjalan dengan begitu optimal dan banyak proyek selesai tepat waktu. Kini masyarakat pun sudah dapat merasakan manfaatnya, seperti pembangunan puskesmas, sekolah, rumah sakit, jalan dan irigasi.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Aceh, Syafriadi, menyampaikan, tahun 2021 Aceh mendapatkan DAK sebesar 2,56 triliun. Sebanyak 322 miliar dikelola oleh Pemerintah Aceh, sementara 2, 24 triliun lagi dikelola oleh 23 pemerintah kabupaten/kota.
“Dana alokasi khusus bertujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional,”kata Syafriadi.
Syafriadi mengatakan, ada tiga tahap proses penyaluran dan pemanfaatan Dana Alokasi Khusus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130. Tahap pertama harus diselesaikan pada Februari 2021, tahap kedua pada bulan April, sementara tahap tiga di bulan September 2021.
Syafriadi berharap, pemerintah daerah dapat semaksimal mungkin memanfaatkan DAK 2021 untuk mendorong perekonomian Aceh. Ia berharap, pemda dapat mempercepat realisasi pengerjaan kegiatan yang didanai oleh DAK.
“Ada begitu banyak manfaat yang bisa kita ambil, jika realisasi penggunaan DAK berjalan tepat waktu,”kata dia.
Prosesi acara rapat tersebut berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan. Memakai masker, menjaga jarak dan membatasi jumlah peserta yang hadir. {}