MERDEKABICARA.COM | Lantaran mereka tidak bisa lagi kelaut mengais rezeki untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka sehari hari, puluhan nelayan tradisional yang merupakan warga Alue Naga kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, mengeluhkan nasibnya ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota ( DPRK) Banda Aceh, karena pihak SPBU menolak untuk menjual BBM ke para nelayan tersebut dengan dalih aturan mengikat dari pihak Pertamina yang tidak membenarkan lagi masyarakat untuk membeli BBM dengan mengunakan jerigen.
Hal tersebut disampaikan Heri Julius kepada awak media melalui pesan singkat whatshappnya, pada Senin lalu.
Heri Julius mengatakan sejumlah nelayan mewakili dari 200-san para nelayan di Gampong Alue Naga tersebut sempat mendatangi rumahnya.
Mereka (para nelayan ) sebut Heri Julius, mengeluhkan nasib mereka yang hingga kini tidak bisa kelaut mencari rezeki lantaran pihak SPBU tidak membenarkannya lagi untuk mendistribusikan BBM solar dalam bentuk pengisian menggunakan jerigen.
“Barusan beberapa orang para nelayan Gampong Alue Naga mendatangi rumah saya. Mereka mengeluh, karena pihak SPBU tidak dibolehkan menjual BBM solar ke masyarakat menggunakan jeregen,” katanya
Padahal kata Heri Julius, mereka sangat membutuhkan minyak solar tersebut untuk mereka isi dalam boat, untuk mereka mencari rezeki ke laut,” ujarnya.
Heri Julius mengatakan jika benar adanya aturan tersebut , pihak Pertamina harus memberikan solusinya.
“Aturan boleh ditegakkan namun harus ada kebijakan dan solusi yang diambil karena ini menyangkut hajat hidup para nelayan,” terangnya.
“Ada 200 boat di Gampong kami, dengan jumlah nelayan sebanyak 400 orang,” sebut seorang nelayan yang dibenarkan oleh para nelayan lainnya kepada awak media. Selasa lalu.
Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Syiah Kuala
AKP Edi Saputra, SE mengatakan, kejadian yang menimpa para nelayan tersebut harus segera diselesaikan.
“Kami selaku Kapolsek Syiah Kuala, sudah berupaya untuk memediasi permasalahan yang terjadi antara para nelayan dengan pihak SPBU,” sebut Kapolsek.
Upaya yang dilakukan dalam hal ini, memohon untuk pihak General Manager SPBU Lamnyong agar membantu para nelayan dalam menyikapi permasalahan yang terjadi. Alhamdulillah, pihak SPBU menyanggupi setiap nelayan untuk diberikan 20 liter per nelayan sesuai dengan syarat yang ditentukan, ujar Kapolsek.
“Syarat yang diperlukan yaitu, surat tertulis dari Panglima Laot perihal permohonan bantuan menyanggupi BBM untuk para nelayan yang akan diajukan kepada pihak SPBU sebagai pertanggung jawaban mereka kepada PT. Pertamina (persero) di Banda Aceh,” Pungkas AKP Edi Saputra. {}