MERDEKABICARA.COM | Banyaknya perjudian jenis Togel Kim yang beredar di tengah-tengah masyarakat sangat meresahkan warga. Masyarakat menilai bahwa judi adalah merupakan Penyakit Masyarakat (Pekat) yang harus dihapuskan karena dapat merusak generasi penerus bangsa dan mengganggu ekonomi rumah tangga apalagi ditengah-tengah pandemi Corona.
Masyarakat kemudian melaporkan ke Polisi bahwa di (TKP) Dusun Luba Hulu Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, tepatnya di Kedai Kopi Sdr JP sering terjadi perjudian jenis Togel Kim.
Mendapat laporan warga, pada Rabu malam (22/07) sekitar pukul 20.00 Wib, Tim Reskrim Polres Rokan Hulu segera melakukan penyelidikan ke TKP. Dan berselang 1 jam, Team Opsnal berhasil membekuk 4 orang warga yang sedang merekap judi jenis Togel Kim di TKP.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan, ke 4 warga yang kesehariannya berwiraswasta ini mengaku melakukan perjudian togel tersebut. Ke 4 pelaku tersebut berinisial, JP (50) warga Pasir Pengaraian, MN (45) warga Danau Sakti, STR (55) warga Pesingkut, RD (59) warga Pasir Pengaraian.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 34 unit HP, uang senilai Rp. 168 ribu, 2 lembar kertas hasil pengeluaran nomor perjudian jenis Togel Kim, kertas bertuliskan angka-angka.
Dalam keterangannya, JP mengakui melakukan pemasangan perjudian Togel Kim tersebut di Kedainya dan mengirimkannya ke 2 bandar, yakni DE (DPO) dan TUJ (DPO) dan perjudian jenis Togel Kim tersebut di Kedai miliknya dan diketahui olehnya. Dari tangan JP diamankan Barang Bukti berupa 2 lembar kertas hasil pengeluaran nomor perjudian jenis Togel Kim setiap harinya.
MN juga mengakui melakukan perjudian jenis Togel Kim dan dikirimkan ke bandar TUJ (DPO). Dari tangan MN diamakan Barang Bukti berupa 1 Unit Handphone dan Uang senilai Rp. 30.000,-.
Demikian juga STR, mengakui melakukan pemasangan dan dikirimkan ke bandar TUJ (DPO). Dan dari tangan STR diamankan Barang Bukti berupa 1 Unit Handphone dan Uang senilai Rp. 70.000,- serta kertas bertuliskan angka-angka.
Dan RD juga mengakui melakukan pemasangan perjudian Togel Kim dan mengirimkan kepada Bandar DE (DPO). Dan Barang Bukti yang diamankan dari RD adalah 1 Unit Handphone, Uang senilai Rp. 68.000, dan kertas yang bertuliskan angka-angka.
Dari keterangan ke 4 penulis atau perekap judi Togel Kim tersebut, bahwa jika beruntung pembeli nomor Togel Kim tersebut akan mendapatkan imbalan atau hadiah, dengan keterangan.
Jika melakukan pemasangan Rp.1.000 untuk dua angka maka akan mendapatkan imbalan atau hadiah Rp.60.000, jika melakukan pemasangan Rp.1.000 untuk tiga nomor maka akan mendapatkan imbalan atau Rp.300.000, jika melakukan pemasangan Rp.1.000 untuk empat nomor maka akan mendapatkan imbalan atau hadiah Rp.2.000.000. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hulu untuk di proses lebih lanjut.
Sedangkan bandar togel berinisial DE dan TUJ telah ditetapkan Polres Rokan Hulu masuk sebagai daftar percarian orang (DPO) {}