MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH – Masih berstatus sebagai pelajar, sebanyak tujuh pembalap liar di amankan oleh personel Polsek Syiah Kuala Polresta Banda Aceh saat sedang melakukan aksinya di seputaran bantaran Krueng Lamnyong, Banda Aceh, Kamis sore lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Syiah Kuala AKP Edi Saputra, SH mengatakan ketujuh pembalap liar tersebut diamankan saat sedang melakukan aksi balapan.
“Kami sudah melakukan sosialisasi ke semua pusat pendidikan di wilayah hukum Polsek Syiah Kuala tentang bahayanya aksi balap liar, apalagi para pelaku masih pelajar dalam kategori belum layak untuk mengendarai sepeda motor,” kata Kapolsek.
Diamankan ketujuh pembalap liar yang sudah sangat meresahkan warga setempat berdasarkan laporan para warga ke Polsek Syiah Kuala hampir setiap hari, tutur AKP Edi.
“Menanggapi laporan warga, personel langsung mendatangi lokasi aksi dan terjadi kejar – kejaran, namun kami berhasil mengamankan tujuh unit ranmor beserta para pengendara yang masih berstatus pelajar,” tambah Kapolsek.
Ketujuh para pembalap tersebut berinisial SA warga Gampong Ujung Kareung, menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX BL 3313 VF, MS warga gampong Neuheuen menggunakan seeda motor Suzuki Satria, tidak menggunakan nomor polisi, EG warga gampong Cot Preh menggunakan sepeda motor Yamaha RX King dengan nomor polisi BL 6883 LAL, sebut Kapolsek.
Kemudian lanjutnya, AR warga gampong Lamreh menggunakan sepeda motor Honda Supra BL 6230 AO, FA warga gampong Lamreh menggunakan Honda Astrea Grand dengan nopol yang sudah dibuka, MAA warga Lamreh menggunakan sepeda motor Honda Supra 125 Nopol BL 3163 LP dan ARM warga gampong Lamreh menggunakan sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi.
“Untuk pengendara sepeda motor setelah diberikan sosialisasi, selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dilakukan pembinaan, sementara itu sepeda motor tersebut setelah diamankan di Polsek Syiah Kuala selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. {}