• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 12, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Polis Jemput Pria yang Permalukan dan Ancam Mantan Istri di Medsos

1 Juli 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Seorang pria 37 tahun inisial AF pemilik akun Facebook “Kana Raseuki Lom” warga Gampong Alue Thoe Kecamatan Peureulak Timu, Aceh Timur ditangkap dan diboyong ke Polres Aceh Utara.

Perkaranya, AF dilaporkan telah menebar ancaman, menghina dan melecehkan serta mempermalukan sejumlah orang melalui postingan di akun facebook miliknya.

Bukan itu saja, AF juga dilaporkan telah mengambil alih akun facebook mantan istrinya lalu memposting foto tidak senonoh di akun facebook tersebut disertai kata-kata tidak pantas.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasubbag Humas Iptu Sudiya Karya menerangkan kasus yang menjerat AF berawal dari laporan Polisi yang dibuat pada tanggal 5 Mei 2020 lalu di Polres Aceh Utara.

“Tersangka AF ditangkap pada tanggal 25 Juni 2020 dirumahnya, Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik bisa disimpulkan jika motif dibalik kasus ini adalah karena pelaku sakit hati diceraikan istrinya,” ujar Iptu Sudiya. Selasa (30/6/2020).

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan Pencemaran nama baik melalui media elektronik FaceBook, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan ayat (3) Jo pasal 45 ayat (4) dana ayat (3) Jo Pasal 45B dari UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga menyita dua handphone android dan akun facebook tersangka sebagai barang bukti.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. {}

Tags: Aceh Utarakriminalsosmas
SendShareTweet
Next Post

Produk Aceh “JINGKI IE” Solusi Pengairan Sawah Tadah Hujan

Rekomendasi

Satresnarkoba Polres Pidie Berhasil Ungkap 3 Kasus Narkoka dalam Sehari

3 tahun ago

Kondisi Rusak Parah, Pemkab Aceh Utara Rehabilitasi Jembatan Gantung Penghubung Dua Kecamatan

3 tahun ago

Trending

  • Diduga Telantarkan Istri dan Anak, Oknum Pegawai Lapas Lhokseumawe Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konferensi Internasional 20 Tahun MoU Helsinki: Refleksi Dua Dekade Perdamaian Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun SDM yang Unggul, Perwira PAG Ikut Serta dalam Pertamina Energi Negeri (PEN) 8.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Pelanggaran Perusahaan, DPRK Aceh Utara Bentuk Pansus HGU dan Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Satya Agung Klarifikasi Terkait Pemberitaan di Media Online, Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In