MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Polri berhasil menangkap seorang tersangka pedagangan manusia dalam hal ini ABK. Tersangka merupakan orang yang diduga terlibat dalam kasus dua ABK yang terjun ke laut karena disiksa di atas kapal berbendera China.
Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap dua ABK asal Indonesia yang lompat dari kapal ikan Fu Li Qing Yuan Yu 901 di wilayah perairan Pulau Karimun, Kepulauan Riau mulai terungkap. Polri telah menangkap salah seorang tersangkanya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (Brigjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H) mengatakan Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya bersama Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap satu tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus dua ABK yang terjun ke laut.
“Telah ditangkap tersangka TPPO yakni S (44) dalam kasus dua ABK terjun ke laut,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri..
Dari tangan tersangka, petugas menyita beberapa barang bukti yakni KTP, buku rekening tersangka dan ponsel milik tersangka. Pengungkapan kasus ini berawal dari ditemukannya dua ABK asal Indonesia yaitu Reynalfi (22) dan Andri Juniansyah (30) yang nekat kabur dari kapal China Fu Li Qing Yuan Yu 901. Keduanya melompat ke laut di wilayah perairan Pulau Karimun, Kepulauan Riau.
Selanjutnya Satgas TPPO Bareskrim Polri bersama Subdirektorat III Jatanras Polda Metro Jaya membantu memetakan lokasi keberadaan tersangka. Kemudian pada Kamis (11/06/2020) dini hari, tersangka S ditangkap di kediamannya di Cileungsi. setelah itu langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa.
“Para korban diiming – imingi akan dipekerjakan sebagai buruh pabrik di Korea Selatan dan dan mendapat upah layak,” tambahnya.
Namun pada kenyataannya, para korban dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar di kapal penangkap ikan berbendera Cina. Para ABK ini juga tidak menerima gaji selama bekerja di kapal. {}