• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Tabung Gas 3 Kg Ikut Disikat, 2 Residivis Kambuhan Kembali Diciduk Polisi

8 Juni 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH – Dua residivis kambuhan kasus penggelapan dan narkotika dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Alam dan Polsek Ulee Kareng. Tapi kali ini, penangkapan kedua residivis tersebut karena tersangkut dengan kasus pencurian yang terjadi pada awal bulan Mei 2020 dan hari Selasa lalu (2/6), di gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, SIK mengatakan, penangkapan ini sesuai dengan laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

“Penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian berinisial AW (26) warga Aceh Besar dan AF (25) warga Banda Aceh yang telah melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP milik Meria Ulfa warga gampong Beurawe, Banda Aceh,” sebut Kapolsek.

Dizha menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan tersebut dengan lokasi yang berbeda bekerjasama dengan unit Reskrim Polsek Ulee Kareng melakukan pencurian barang berupa dua unit alat pemotong kayu dan satu unit mesin bor, dua buah tabung gas ukuran 12 Kg warna biru dan satu tabung gas ukuran 3 Kg warna hijau.

Penangkapan terhadap perlaku AW dilakukan di kawasan Beurawe pada hari Rabu (3/6) sore, sementara itu pelaku AF dilakukan penangkapan di gampong Lamteh dengan bantuan Polsek Ulee Kareng pada hari Kamis (4/6).

Kapolsek Kuta Alam menceritakan kronologis kejadian bermula pada saat korban memeriksa barang – barang yang ada di TKP dan melihat tabung gas yang ada disalah satu rumah sudah tidak ada lagi, kemudian korban memeriksa barang lainnya dan ternyata dua unit alat pemotong kayu dan satu unit mesin bor juga mengalami hal yang sama dan kejadian tersebut merupakan kejadian kedua yang menimpa korban sehingga melaporkan ke Polsek Kuta Alam untuk dilakukan pengusutan.

“Pelaku AW merupakan residivis kasus penggelapan dan pencurian di wilkum Polresta Banda Aceh terutama di Kecamatan Ingin Jaya dan Krueng Barona Jaya, dan ianya mendapat hukuman sejak tahun 2014 sampai 2019 di LembagaPermasyarakatan Sigli, sementara itu pelaku AF merupakan residivis kasus narkotika, tahun 2010 dan di vonis 2 bulan penjara di LP Lhoknga, Aceh Besar,” jelas Dizha.

Kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam dandijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 dan ke-4 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkas Dizha. {}

Tags: Banda Acehkriminalsosmas
SendShareTweet
Next Post

Persiapan Pelaksanaan New Normal di Kabupaten Aceh Tengah

Rekomendasi

Milad GAM ke 45, Mantan GAM Tuntut Penyelesaian Konflik Aceh yang Tertunda 

4 tahun ago

Polsek Tanah Luas Sosialisasi Penerimaan Polri di Sekolah

6 tahun ago

Trending

  • Aktivis Tuding Politisi Yahdi Hasan Sumber Kehancuran Partai Aceh Wilayah Tengah Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Sidak Pelayanan Puskesmas Simpang Keuramat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Keluhan Nelayan Terkait Penggunaan Alat Tangkap Ikan, Komisi II DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Dinas Terkait

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gelar Demo, Ketum KGIF Dipecat oleh PT IMARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atap Rumah Dibawa Angin, Suami Istri Jadi Pengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In