• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Sikat Puluhan Lembar Uang Asing, Pelajar SMA Ditangkap Polisi

12 Maret 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | JAYAPURA – Seorang pelajar kelas II SMA di Kawasan Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura, berinisial SA, berhasil di tangkap pihak Kepolisian karena melakukan aksi pencurian di sebuah rumah seputaran Entrop, beberapa waktu lalu, akibat perbuatannya kini dirinya harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jayapura Selatan.

SA ditangkap pada tanggal 9 Maret 2020,bahkan rekannya yang diduga menyimpan barang hasil gasakannya berinisial APR pun tidak luput dari penangkapan tim opsnal polsek Jayapura Selatan.

Dari tangan keduanya polisi berhasil menyita puluhan lembar mata uang asing, dan barang elektornik hasil gasakan pelaku. Ironisnya uang senilai Rp1,6 juta dipakai pelaku berpesta miras.

Kapolsek Jayapura Selatan  Ajun Komisaris Polisi Yosias Pugu, SH menerangkan pengungkapan kasus  pencurian tidak membutuhkan waktu lama, dimana setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan anggota berhasil mendapatkan informasi dan selanjutnya mengamankan pelaku APR di rumahnya di kawasan Hotel Musi Entrop, beserta barang bukti,” cetus Kapolsek Jayapura Selatan saat di dampingi Kasubbag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra, SH.,MH dan Kanit Reskrim Ipda Neovaldo Sitinjak, S.Tr.K saat memberikan keterangan pers di Mapolse Jayapura Selatan, Rabu (11/3) siang.

Ia pun menerangkan dari hasil interogasi dan keterangan APR, akhirnya pelaku utama yakni SA berhasil diduk tanpa perlawanan saat sedang berada diseputaran Entrop.

“Hasil pemeriksaan SA telah mengakui perbuatannya. Dan saat ini SA telah ditetapkan sebegai tersangka, lebih ironisnya SA masih bersatatus palajar yang masih mengenyam pendidikan di bangku SMA,” ungkap AKP Yosias Pugu.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan, Ipda Neovaldo Sitinjal, S.Tr.K menyampaikan pelaku melakukan aksinya ketika kondisi rumah dalam keadaan kosong, dimana ketika itu pelaku merusak jendela dapur rumah milik korban, lalu menggasak barang berharga.

“Saat melakukan aksinya pelaku SA hanya seorang diri, dimana barang hasil kejahatannya di simpan di RPA,” ujarnya.

Pria asal Medan, Sumatra Utara ini pun menambahkan atas perbuatanya SA dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara APR dijerat pasal 480 KUHP tentang penadaan barang hasil kejahatan dengan ancaman 4 tahun delapan bulan kurungan penjara.

Disinggung pelaku SA masih di bawah umur, kata Ipda Neovaldo Sitinjak proses hukum tetap berjalan, hanya saja pelaku SA di kenakan undang-udang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. {}

SendShareTweet
Next Post

Kemlu: 15 WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri, 8 Dinyatakan Sembuh

Rekomendasi

Kejaksaan Negeri Aceh Utara Terima Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Cukai Rokok Ilegal Senilai 3.5 Milyar dari Penyidik Bea Cukai Banda Aceh

3 tahun ago

Dituduh Bawa Kabur Aset Negara, Roy Suryo: Ini Fitnah

7 tahun ago

Trending

  • Aktivis Tuding Politisi Yahdi Hasan Sumber Kehancuran Partai Aceh Wilayah Tengah Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Sidak Pelayanan Puskesmas Simpang Keuramat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Keluhan Nelayan Terkait Penggunaan Alat Tangkap Ikan, Komisi II DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Dinas Terkait

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gelar Demo, Ketum KGIF Dipecat oleh PT IMARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atap Rumah Dibawa Angin, Suami Istri Jadi Pengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In