MERDEKABICARA.COM | PALESTINA – Selama Februari lalu, Komite khusus Pemantau Pelanggaran Zionis terhadap media Palestina menyebutkan, pihak Zionis Israel telah melakukan 84 pelanggaran dan juga 9 kasus pemberangusan terhadap konten Palestina.
Komite pendukung jurnalis Palestina dalam laporanya, Ahad (1/3) lalu juga menyebutkan, pihaknya memantau terjadi 24 kali penganiayaan terhadap wartawan saat mereka melakukan tugasnya. Mereka menjadi target tembakan peluru tajam yang dibungkus karet, juga tembakan gas air mata dan beracun, tendangan dan pemukulan.
Selama bulan Februari terjadi serangan besar-besaran untuk menghalang- halangi para wartawan meliput pelanggaran-pelanggaran yang mereka melakukan terhadap bangsa Palestina dengan menggunakan berbagai cara penganiaan walau mereka sudah mengenakan baju wartawan.
Komite mengisyaratkan, pemerintah Zionis meningkatkan aksinya selama bulan kemarin melalui penangkapan, pemanggilan dan penargetan serta deportasi terhadap para wartawan dari wilayah Palestina.
Data menunjukkan penangkapan terhadap 4 jurnalis, pekerja media dan penulis skenario yang kemudian dibebaskan kembali. Mereka juga menahan 4 orang warga lain, selain warga yang diperpanjang penahananya ditunda hingga senin. Kemudian satu orang divonis dan yang lainya ditunda.
Terkait para jurnalis, laporan menyebutkan, terjadi 16 penahanan dan penganiayaan terhadap para jurnalis dan ada dua kasus larangan bepergian.
Terkait dengan pelanggaran terhadap para jurnalis di dalam penjara, laporan menunjukan terjadi 6 kasus. Diantaranya dilarang dikunjungi pihak pengacara. Selain itu, para jurnalis tersebut diinterogasi secara intensiv dan sangat kasar tak jarang diisi dengan penyiksaan fisik maupun psikis.
Di sisi konten Palestina, Komite menjelaskan media sosial terus mengalami pemberangusan konten dengan menghapus, melarang dan membatasi penerbitan dan penutupan akun banyak jurnalis dan pekerja media.
Mereka juga terlibat pelanggaran apa yang disebut dengan standar privasi dan penerbitan” Facebook, YouTube dan situs media sosial lainnya.
Komite memperhatikan, fakta 9 kasus di mana akun dan halaman Palestina di media sosial dihapus dan dilarang.
Publikasi laporan tersebut bertepatan dengan sesi persidangan untuk 3 jurnalis Palestina, masing-masing Tepi Barat di pengadilan “Salem” dekat Jenin dan “Ofer” dekat Ramallah.
Hingga saat ini penjajahan masih menahan di penjara-penjara sekitar 22 wartawan Palestina, dari 5500 tahanan Palestina, termasuk 42 an anak perempuan, 250 anak-anak serta sekitar 450 tahanan administratif, bersama dengan 1000 kasus lainya.
Sumber : palinfo