MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Personel Gabungan Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe memusnahkan 4 hektar tanaman ganja di perbukitan Gampong Cot Mancang Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Jumat (14/2/2020).
Seorang pria yang merupakan pemilik dari ratusan tanaman ganja itu turut diamankan sebagai tersangka, ia berinisial H, 40 tahun, warga Gampong Bale Gajah Kecamatan Nisam, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan jika pemusnahan ladang ganja ini merupakan hasil pengembangan dari kasus seorang perempuan berinisial DS yang berupaya memasok ganja ke lapas Lhoksukon.
“Tersangka DS mengaku menerima ganja dari tersangka H, kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap H dirumahnya, lalu H mengaku mendapat ganja dari ladang yang ia tanam sendiri,” ujar AKP M Daud.
Dari pengakuan ini, Polisi kemudian menyusuri ladang ganja yang disebutkan oleh tersangka H, polisi harus rela berjakan kaki selama 2 jam dari jalanan terdekat untuk menuju lokasi ladang yang ada diperbukitan.
“Sebagian besar tanaman ganja langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dicabut lalu dibakar, ada sekitar 4 hektar ladang ganja yang ditemukan, namun tersangka H mengaku jika lahan miliknya hanya 1 hektar,” ujar AKP M Daud.
Ia menyebutkan, jumlah tanaman ganja yang ditemukan mencapai ratusan batang, mulai dari bibit hingga tanaman yang sudah siap panen.
“Tersangka H dan beberapa batang ganja sebagai sampel kemudian dibawa ke Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan,” pungkasnya. {}