MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe mengamankan MZF (26), oknum guru ngaji di dayah JN Kawasan Dewantara Aceh Utara. Tersangka menyerahkan diri karena diduga telah mencabuli dua santri di dayah tersebut.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Waka Polres Kompol Ahzan kepada awak media mengatakan, kejadian itu mulai terjadi sejak November 2019 lalu. Tersangka melakukan perbuatan bejatnya itu terhadap kedua korban di dalam kamar (bilik) dayah tersebut.
“Kedua korban berinisial AZ (13) dan MFM (14). Korban AZ mengaku sudah lima kali dicabuli oleh tersangka, sementara seorang korban lagi lebih dari lima kali,” terang Waka Polres Kompol Ahzan dalam konfrensi Persnya di Mapolres Lhokseumawe, Senin (20/1).
Benar, sembilan santri tersebut kabur dari dayahnya dan berjalan kaki menuju Mapolres Lhokseumawe, untuk melaporkan kasus yang telah menmpa temannya itu,” ujar Waka Polres Lhokseumawe, Kompol Ahzan saat konferensi pers di Mapolres setempat.
Kompol Ahzan mengatakan, kejadian tersebut dilaporkan pada 16 Januari 2020. Menurut pengakuan korban AZ, perbuatan itu dilakukan tersangka bermula awal November 2019 dini hari, saat dirinya tertidur di dalam kamar. Kemudian, dia merasa ada yang meraba di bagian kemaluannya, sehingga korban terkejut dan terbangun. “Kemudian tersangka juga meminta korban untuk memuaskan nafsu birahinya dengan meminta korban membuat tersangka puas,” ujarnya.
Korban MFM juga mengaku tersangka melakukan pertama kali pada Desember 2019.
“Kejadian kedua, tersangka langsung menyikap kain sarung korban hingga melakukan perbuatan yang tak senonoh,” tuturnya. {}