MERDEKABICARA.COM | ACEH BESAR – Tim dari Kementerian Agama dan pemerintah Kabupaten Aceh Besar selasa (14/1) melakukan verifikasi lokasi tanah wakaf yang terkena area pembangunan jalan tol di Kecamatan Indrapuri Aceh Besar. Tim melakukan penetapan keseimbangan nilai dan mamfaat tukar menukar harta benda benda wakaf dalam proses ganti rugi pembangunan jalan tol di Mesalee, Cureh, Lamlung dan Lampanah Kecamatan Indrapuri.
Dari unsur Pemkab hadir asisten 1 Abdullah SSos, ketua MPU Tgk H Muksalmina AW, Kabid Aset Muharil al Aqsa, Dinas pertanahan, Camat Indrapuri DR Efendi MSi sedangkan tim kemenag Aceh Besar H Khalid Wardana MSi (Kasi Bimas Islam) dan Drs H Adnan (Penyelenggara Zakat Wakaf) di dampingi PPK jalan tol Alfisyah ST MT, para keuchik dan nazhir lokasi tanah wakaf.
Berpedoman pada keputusan Dirjen bimbingan masyarakat Islam Kemenag RI nomor 659 tahun 2018 tentang petunjuk teknis permohonan izin tukar menukar harta benda wakaf maka ganti rugi tanah wakaf yang terkena pembangunan jalan tol tidak di benarkan dalam bentuk ganti rugi berupa uang tetapi dalam bentuk tanah pengganti yang nilainya akan di verifikasi oleh tim yang bentuk oleh kemenag.
Menurut kasi Bimas Islam H Khalid Wardana di dampingi penyelenggara zakat Wakaf H Adnan, sejak di mulai pembangunan jalan tol baru 8 persil tanah wakaf yang telah di usul untuk proses tukar menukar yaitu di kecamatan Indrapuri.
Sementara PPK pengadaan tanah jalan tol Sigli-Banda Aceh I Alfisyah ST MT menjelaskan bahwa penyelesaian ganti rugi tanah wakaf membutuhkan proses validasi dan tahapan yang harus di lalui dengan berpedoman pada regulasi dari kementerian agama.
Bahkan di harapkan penyelesaian ganti rugi dengan sistem tukar menukar harta benda wakaf di kawasan Indrapuri bisa menjadi pilot project untuk seluruh Indonesia apabila bisa di selesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan permasalahan. {}