MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional RI melakukan konsultasi publik di Kabupaten Aceh Utara dalam rangka penyusunan materi teknis Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) di sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe. Kegiatan itu digelar di aula Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis, 14 November 2019, dan dibuka oleh Sekdakab Aceh Utara Abdul Aziz, SH, MM, MH.
Dari Kementerian ATR/BPN yang hadir Kasubdit Penataan Kawasan Perkotaan, Win Elas Yekti. Hadir juga pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Bappeda Aceh, dan pejabat Kanwil BPN Aceh. Stakeholder terkait di Kabupaten Aceh Utara, di antaranya pejabat dari Dinas PUPR Aceh Utara, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Aceh Utara, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Aceh Utara, Bappeda Aceh Utara, Disbunnak Keswan Aceh Utara, Dinas Perdaginkop UKM, Dinas Pertanahan, serta dinas terkait lainnya. Juga pejabat dari empat kecamatan sekitar KEK Arun, kalangan akademisi dan LSM.
Kasubdit Penataan Kawasan Perkotaan Kementerian ATR/BPN RI, Win Elas Yekti, dalam sambutannya mengatakan KEK Arun meliputi dua daerah otonomi yaitu Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, sehingga dokumen tata ruangnya harus dibuat dalam dua kajian terpisah.
“Tim kami ditugaskan untuk Aceh Utara, dan hari ini kita diskusikan dengan stakeholder terkait di Aceh Utara, sehingga nantinya diperoleh dokumen yang lebih lengkap dan rinci sesuai harapan semua pihak,” kata Win Elas Yekti.
Pihaknya meminta kepada peserta diskusi untuk memberikan saran-saran dan masukan, karena pihaknya selaku penyusun dokumen Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) sangat membutuhkan adanya pendapat dari para pihak. Apalagi nantinya dokumen tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk dijadikan satu acuan hukum dalam bentuk Qanun.
“Kita harapkan setelah nantinya menjadi Qanun, maka tidak ada lagi masalah dengan penataan ruang dan peruntukan kawasan di kawasan KEK Arun,” kata Win. Kata dia, tujuan dilaksanakan RRTR adalah agar tersusunnya materi teknis RRTR di sekitar KEK Arun Lhokseumawe yang menjadi arahan dan pedoman dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang di sekitar KEK Arun Lhokseumawe. Selain itu, juga agar tersusunnya dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RRTR, serta peraturan zonasi kawasan.
Sementara Sekdakab Aceh Utara Abdul Aziz, SH, MM, MH, dalam sambutannya mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi dilaksanakan konsultasi publik untuk penyumpurnaan dokumen RRTR KEK Arun di Aceh Utara. Apalagi KEK Arun sudah lebih dua tahun ditetapkan oleh Presiden melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017, namun hingga saat ini belum menampakkan kegiatan yang signifikan di kawasan.
Kebanyakan stakeholder terkait, kata Sekdakab Abdul Aziz, masih berbicara tentang strategi percepatan pengembangan KEK Arun. Bahkan para konsorsium juga masih berbicara tentang kajian-kajian. Dalam rapat dengan Pemerintah Aceh belum lama ini, juga masih berbicara tentang upaya-upaya percepatan KEK Arun.
Oleh sebab itu, dengan disiapkan dokumen RRTR melalui konsultasi publik tersebut diharapkan menjadi salah satu pemicu dan pemacu percepatan kesiapan KEK Arun dalam menyambut masuknya investasi. “Nantinya tentu akan lebih jelas dan rinci di mana kawasan industri, di mana kawasan pertanian, kawasan peternakan, dan lain-lain, sehingga tidak ada yang perlu dipermasalahkan lagi dalam peruntukannya,” kata Abdul Aziz.
Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Aceh Utara Kusairi Ibrahim, ST, MSM, mengatakan terdapat dua dokumen yang sedang difinalisasi oleh Kementerian ATR/BPN RI terkait dengan KEK Arun, yaitu dokumen Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) dan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“Mereka melakukan konsultasi publik dengan masyarakat dan pihak-pihak terkait di Aceh Utara, termasuk kalangan LSM, sehingga nantinya dokumen tersebut menjadi lebih kuat secara sosial maupun hukum, karena nantinya akan dijadikan Qanun daerah,” kata Kusairi. (HS)