• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 4, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Explotasi Anak

20 September 2019
Reading Time: 2 mins read
A A
Polres Lhokseumawe memperlihatkan barang bukti saat konfrensi Pers terkait pengungkapan kasus Exploitasi Anak.di Mapolres Lhokseumawe (20/9)

Polres Lhokseumawe memperlihatkan barang bukti saat konfrensi Pers terkait pengungkapan kasus Exploitasi Anak.di Mapolres Lhokseumawe (20/9)

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resort Lhoksemawe mengungkap Kasus Kekerasan Rumah tangga dan exploitasi terhadap anak, bahkan pelakunya kejahatan tersebut adalah orang tua kandungnya sendiri.

Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 17 September 2019, di Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Indra Trinugraha Herlambang, S.Ik, dan turut di dampingi oleh Kepala Dinas Sosial Kota Lhokseumawe, Drs Ridwan Jalil, dan juga Kadis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Mariana, menyebutkan, exploitasi anak yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Lhoksemawe terungkap, saat seorang warga melihat korban berinisial (MS), dalam ke adaan terikat dengan rantai di rumahnya, tepatnya Jalan Puetua Rumoh Rayeuk, Dusun V, Gampong Teumpok Teungoh, Kecamatan Banda sakti, Kota Lhokseumawe. lalu masyarakat tersebut melaporkan kejadian itu kepada Babinsa setempat, yaitu Serda Maulana.

Selanjutnya setelan mendapatkan informasi itu, Serda Maulana langsung meluncur ke tempat kejadian.” Dan benar mendapatkan korban dalam keadaan kaki dan tangan terikat dengan rantai besi” Ujar Kasat Reskrim.

“Korban dan kedua pelaku langsung di boyong ke Mapolsek Banda Sakti, sebelum di serahkan ke Polres pelaku sempat intrograsi, ternyata pelaku merupakan ibu kandung bersama ayah tiri korban” ungkap AKBP Ari Lasta Irawan, saat komfrensi Pers di Mapolres Lhoksemawe, Jum,at (20/9).

Selanjutnya, dalam penyelidikan lebih lanjut kedua orang tuanya berinisial UG (34), ayah tiri, bersama IM (39) ibu kandung korban telah di tetapkan sebagi tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT).

Setelah pihak Satreskrim melakukan pemeriksaan panjang, pada pemeriksaan itu kepolisian menemukan fakta baru, lalu fakta tersebut kami gelar bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), di kantor Kejaksaan Negeri Lhoksemawe, dan dalam gelar perkara tersebut kami menemukan tindak pidana exploitasi anak yang di lakukan oleh kedua orang tua korban.

“Penyelidikan tersebut atas dasar laporan polisi model A, nomor 325/ IX /2019/ Aceh, Polres Lhokseumawe, pada tanggal 18 September 2019″ sebut AKBP Ari Lasta Irawan. Setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap Exploitasi terhadap anak ini sudah di lakukan tersangka semenjak dua tahun lalu.

Sejak si korban ini masih berumur 6 tahun.” Anak ini di paksa oleh kedua orang tuanya untuk mengemis” paparnya. Sebelumnya korban bersama kakaknya sempat menolak perintah orang tuanya untuk menjadi pengemis, namu tersangka melakukan kekerasan kepada korban, sehingga anak tersebut yang berinisial N (9) tahun, bersedia menuruti apa yang di perintahkan oleh kedua orang tuanya.

Sepulang dari mengemis korban harus menyetor uang 100.000/ hari kepada orang tuanya, jumlah itu sesuai dengan target yang telah di tetapkan oleh tersangka.

“Bila korban tidak membawa uang seperti yang telah di tetapkan itu, maka dia kembali mendapatkan kekerasan dari orang tuanya” ujarnya lagi.

Ari Lasta menambah, menurut pengakuan dari kedua pelaku, uang yang di setor anaknya itu, sebahagian di gunakan oleh ibu kandungnya untuk membeli sabu, dan sebahagian lagi di gunakan bapak tirinya untuk bermain judi.

Lebih lanjut, Ari Lasta Irawan, menjelaskan, korban saat ini telah kita coba tes Fisikologisnya, dan selanjutnya telah di serahkan kepada Dinas Sosial Kota Lhoksemawe.

Sementara kedua pelaku dekenakan ancaman berlapis, yaitu Pasal 88 Jonto Pasal 76 huru I, Undang- Udang Repoblik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.

Pelaku juga di jerat pasal 44 junto pasal 45 Undang-Undan RI tahun 2004 tentang PKDRT, junto Pasal 65 KDRT.

Karena korban juga mendapatkan kekerasan fisik dan Sikis yang di lakukan secara berulang kali, pelaku di ancam dengan kurungan 10 tahun atau denda paling lama 200 Juta Rupiah.” terang Kasat Reskrim AKP Indra Trinugraha Herlambang, S.Ik. (Has).

SendShareTweet
Next Post

Satpol PP Bener Meriah Razia ASN Yang Berkeliaran Pada Jam Kerja

Rekomendasi

Kapolres Pidie Hadiri Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras di Kecamatan Grong-Grong

3 bulan ago
Ilustrasi

Kepala BSSN: Ada Serangan Siber yang Bisa Hancurkan Nilai Budaya dan Agama

6 tahun ago

Trending

  • PWI Lhokseumawe Siapkan “Rumah Nyaman” untuk Wartawan, Bukan Cuma Wacana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Aceh Utara Gelar Pelatihan Nariet Meujeulih Adat Meukawen Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe Raih Juara III di Ajang Internasional U-DARE 3.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Satya Agung Klarifikasi Terkait Pemberitaan di Media Online, Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNL Serahkan Ijazah Almarhumah Safira: Saat Ilmu Menembus Batas, Cinta Ibu Menggapai Langit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In