MERDEKABICARA.COM | BENER MERIAH – Rumah-rumah Keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Kabupaten Bener Meriah, Aceh akan ditempeli stiker “Rumah ini adalah Rumah Tangga Miskin yang Menerima Bantuan PKH dan BPNT”.
Pernyataan ini disampaikan Plt. Sekda Bener Meriah, Khairun Aksa, mewakili Bupati dalam pembukaan Rapat Koordinasi Bantuan Sosial BPNT Perum Bulog sebagai Distributor di Oproom Lantai II Sekdakab Bener Meriah, Rabu(18/09/2019).
“Dengan ditempel stiker tersebut, masyarakat yang tidak layak menerimanya akan merasa malu,” tambah Plt. Sekda Bener Meriah. Rakor tersebut membahas tentang rencana penyaluran bantuan sosial (bansos) BPNT dan PKH di Kabupaten Bener Meriah. Plt. Sekda mengatakan penyaluran bansos sudah memilki data yang sudah diuji validitasnya sehingga bantuan tersebut betul-betul tepat sasaran.
Lebih lanjut Khairun Aksa mengatakan Pemerintah Kabupaten terus melakukan pemberian bantuan. Untuk bantuan BPNT, teknisnya tidak dengan memakai uang, tetapi dengan kartu melalui BRI dan Perum Bulog sebagai distributornya. Selain itu, ada juga barang-barang atau bantuan-bantuan lainnya, jelas Khairun Aksa.
“Kami berharap bantuan sosial (bansos) ini kita berikan kepada yang berhak menerimanya dan tepat sasaran, tidak bermasalah, dan tidak menuai masalah ketika bansos ini disalurkan. Dengan kata lain semua masyarakat yang menerima merasa sangat senang,” harap Plt. Sekda.
Plt. Sekda juga berharap dengan rakor tersebut semua duduk persoalan akan menjadi jelas. Hambatan dan persoalan yang mungkin terjadi nantinya harus bersama secara aktif mencari solusi. Sementara itu Rizki Iwan Seber, dari Kemensos menyampaikan dalam laporannya, bantuan-bantuan yang diberikan sesuai Surat Edaran Kemensos RI. Harapannya semua KPM bisa ter-cover.
“Ada 232 desa di Kabupaten Bener Meriah bagi mereka yang berhak menerimanya dan itu harus kita berikan. Bukan hanya di Wih Pesam dan Bukit saja. Oleh sebab itu, kita sepakat tentang komoditi ini, kita serahkan ke Perum Bulog untuk menangani masalah ini,” terang Rizki Iwan Seber.
Rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari rakor kegiatan terkait Penangan Bantuan Sosial (Bansos) di Batam pada tanggal 26 Juli 2019 dan juga sesuai dengan Surat Edaran Kemensos RI No. 01MS/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019 perihal Tentang Perum Bulog sebagai Penyaluran Bansos Bantuan Pangan Non Tunai.(Man