MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – “Dalam meningkatkan pencegahan Karhutla, Polres Lhokseumawe terus melakukan patroli dan sosialisasi dengan ikut mengerahkan Bhabibmaktibmas serta merangkul tokoh masyarakat dan pemuda setempat agar terlibat dan memberikan peringatan kepada warga agar tidak membakar hutan lahan”, demikian penjelasan Kapolres Lhokseumawe kepada awak media, selasa (17/09).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik juga mengingatkan kepada personilnya untuk terus meningkatkan patroli pada masing-masing wilayah yang rawan akan kebakaran hutan dan lahan.
“Sampai saat ini beberapa titik hotspot terlihat tetap ada, ini bisa terlihat di aplikasi Hotspot, walupun sedikit akan tetapi bisa berkontribusi sehingga dapat menggangu situasi kamtibmas”jelasnya.
Masih dalam keterangannya, Kapolres Lhokseumawe juga ikut menekankan kepada Personil Polsek jajaran Polres Lhokseumawe khususnya Bhabinkamtibmas agar melakukan kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan dan bagi pelanggar dikenakan sangsi dapat dipidana 10 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2019 tentang lingkungan hidup”terangnya. (Red)