MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Lama tak mengikuti ujian, Arif Ramdani harus melewati semacam tes dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Arif memang mendaftarkan diri untuk mengikuti sertifikasi skema pimpinan Baznas maupun asesor.
Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat itu menjelaskan, sebagai amil yang ingin disertifikasi, dia harus membuat pengajuan dahulu ke LSP Baznas. Setelah itu, pihak LSP akan memberikan formulir pendaftaran.
“Nanti diberikan syarat-syaratnya apa saja untuk ikut sertifikasi, kemudian diberi tahu pula asesornya siapa, tempat sertifikasinya di mana,” ujar dia saat berbincang dengan Republika belum lama ini.
Para peserta tak perlu takut mendapat materi ujian. Mereka sebelumnya akan mendapatkan pelatihan dulu seputar pengelolaan zakat, seperti materi pengumpulan zakat dan sebagainya. Setelah itu, mereka baru menghadapi ujian kompetensi oleh para assesor bersertifikat.
Arif mengungkapkan, dia mengikuti sertifikasi karena merupakan amanat undang-undang. Alasan keduanya, yakni kepercayaan masyarakat lebih terbangun dengan adanya amil zakat profesional.
Dia mengharapkan, para pengelola zakat, baik Baznas pusat, provinsi, maupun kabupaten, ser ta LAZ yang sudah dapat izin da pat mengikuti sertifikasi. “Tujuannya agar tanggung jawabnya bisa ditunaikan dengan baik dan kinerja pengelolaan zakat semakin baik, profesional, tepercaya,” kata Arif menegaskan.
Sumber : Republikaco.id