• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 11, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Peristiwa

Numpang Hidup 3 Bulan, Kakek Bejat Ini “Panjat” Anak Gadis Majikannya

4 Oktober 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | Seorang pria berusia 50 tahun bernama RU alias Rusli, bisa disebut tidak tahu diri. Pasalnya Rusli telah diizinkan menumpang hidup selama tiga bulan dirumah tempat dirinya bekerja, akan tetapi anak dari majikannya pun ikut di “garap” hingga ketahuan pada Jumat (2/10) lalu.

Kakek bejat itu dipergoki orang tua korban saat dirinya sedang”memanjat” anak gadisnya pada tengah malam.

RU melancarkan aksi bejatnya di dalam kamar korban ketika seluruh penghuni rumah telah tertidur lelap. Korban berinisial LAP yang masih berusia 11 tahun yang tinggal Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.

Namun perbuatan lelaki tua itu akhirnyaberakhi,r dengan ketahuan oleh pihak keluaga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Kuras hingga ia ditangkap dan langsug dimasukkan ke jeruji besi.

“Tersangka RU diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak dibawah umur. Orangtua korban langsung melaporkan ke pada pihak polisi dan pelakunya sudah kita amankan,” terang Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad, melalui Kanit Reskrim Ipda Esafati Daeli, seperti dilansir dari tribunpekanbaru.com, minggu (4/10).

Hasil pemeriksaan polisi terhadap pelapor berinisial MU (40) yang merupakan ibu korban, ternyata tersangka telah tiga bulan untuk menumpang hidup di rumah tersebut.

Pria asal Lombok Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerja untuk membantu orangtua LAP di kebun dan di rumah. Lantaran terlihat baik dan mau ikut bekerja, maka dirinya diizinkan tinggal menetap selama tiga bulan.

Kegiatan tercela yang dilakukan oleh pelaku ketahuan pada Jumat (2/10) sekitar pukul 01.16 wib, saat ibu korban melihat ada orang yang masuk ke dalam kamar tidur anaknya.

Lantaran curiga, MU mencoba melihat ke dalam kamar anak gadisnya itu. Wanita itu terkejut melihat RU telah memeluk dan menindih putrinya.

Pelaku menggesek-gesekkan alat vitalnya ke korban dengan kondisi roknya sudah terangkat ke atas.

Pelapor langsung menarik tersangka dan mempertanyakan perlakuannya kepada putrinya. Sadar aksi bejatnya ketahuan, pelaku langsung terdiam dan duduk menunduk.

Lantas pelapor memanggil tetangganya dan juga memanggil suaminya untuk menceritakan kelakuan yang telah diperbuat oleh tersangka. Tersangka RU dilaporkan dan polisi langsung mengamankan tersangka.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tambah Kanit Esafati.

Sesuai hasil interogasi polisi, ternyata pelaku sudah tiga kali melakukan aksi bejatnya itu kepada korban di kamar tersebut di malam hari.

Hari ketiga aksinya pun berakhir, dirinya ketahuan dan terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian. Kini RU harus menginap di “hotel prodeo” untuk mempertanggung jawabkan akibat perbuatannya. {}

Tags: hukumIpda Esafati DaeliKompol AhmadkriminalPelalawanPPARiau
SendShareTweet
Next Post

3 Hal Ini Dapat Menghapus Total Senjata Nuklir dan Capai Perdamaian

Rekomendasi

HUT Ke-77, Persit KCK Koorcab Rem 011 PD Iskandar Muda Gelar Syukuran

2 tahun ago

Polisi Tolak Laporan 133 Nasabah Korban Reksadana PT PAC

4 tahun ago

Trending

  • Aktivis Tuding Politisi Yahdi Hasan Sumber Kehancuran Partai Aceh Wilayah Tengah Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Sidak Pelayanan Puskesmas Simpang Keuramat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Keluhan Nelayan Terkait Penggunaan Alat Tangkap Ikan, Komisi II DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Dinas Terkait

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gelar Demo, Ketum KGIF Dipecat oleh PT IMARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Aksi Demo Pertanyakan P19 Perkara Korupsi Beasiswa, Aspidsus Kejati Aceh Enggan Temui Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In