MERDEKABICARA.COM | Seorang pria berusia 50 tahun bernama RU alias Rusli, bisa disebut tidak tahu diri. Pasalnya Rusli telah diizinkan menumpang hidup selama tiga bulan dirumah tempat dirinya bekerja, akan tetapi anak dari majikannya pun ikut di “garap” hingga ketahuan pada Jumat (2/10) lalu.
Kakek bejat itu dipergoki orang tua korban saat dirinya sedang”memanjat” anak gadisnya pada tengah malam.
RU melancarkan aksi bejatnya di dalam kamar korban ketika seluruh penghuni rumah telah tertidur lelap. Korban berinisial LAP yang masih berusia 11 tahun yang tinggal Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.
Namun perbuatan lelaki tua itu akhirnyaberakhi,r dengan ketahuan oleh pihak keluaga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Kuras hingga ia ditangkap dan langsug dimasukkan ke jeruji besi.
“Tersangka RU diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak dibawah umur. Orangtua korban langsung melaporkan ke pada pihak polisi dan pelakunya sudah kita amankan,” terang Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad, melalui Kanit Reskrim Ipda Esafati Daeli, seperti dilansir dari tribunpekanbaru.com, minggu (4/10).
Hasil pemeriksaan polisi terhadap pelapor berinisial MU (40) yang merupakan ibu korban, ternyata tersangka telah tiga bulan untuk menumpang hidup di rumah tersebut.
Pria asal Lombok Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerja untuk membantu orangtua LAP di kebun dan di rumah. Lantaran terlihat baik dan mau ikut bekerja, maka dirinya diizinkan tinggal menetap selama tiga bulan.
Kegiatan tercela yang dilakukan oleh pelaku ketahuan pada Jumat (2/10) sekitar pukul 01.16 wib, saat ibu korban melihat ada orang yang masuk ke dalam kamar tidur anaknya.
Lantaran curiga, MU mencoba melihat ke dalam kamar anak gadisnya itu. Wanita itu terkejut melihat RU telah memeluk dan menindih putrinya.
Pelaku menggesek-gesekkan alat vitalnya ke korban dengan kondisi roknya sudah terangkat ke atas.
Pelapor langsung menarik tersangka dan mempertanyakan perlakuannya kepada putrinya. Sadar aksi bejatnya ketahuan, pelaku langsung terdiam dan duduk menunduk.
Lantas pelapor memanggil tetangganya dan juga memanggil suaminya untuk menceritakan kelakuan yang telah diperbuat oleh tersangka. Tersangka RU dilaporkan dan polisi langsung mengamankan tersangka.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tambah Kanit Esafati.
Sesuai hasil interogasi polisi, ternyata pelaku sudah tiga kali melakukan aksi bejatnya itu kepada korban di kamar tersebut di malam hari.
Hari ketiga aksinya pun berakhir, dirinya ketahuan dan terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian. Kini RU harus menginap di “hotel prodeo” untuk mempertanggung jawabkan akibat perbuatannya. {}