LANGSA | MERDEKABICARA.COM – Polres Langsa kembali lakukan Press Releas setelah sebelumnya pada minggu kemarin juga telah melaksanakan kegiatan yang sama menyangkut tindak pidana kepemilikan narkoba yang dilaksanakan BNN bersama Polda Aceh.
Kegiatan Press release kembali digelar (7/11) oleh Sat Reskrim Polres Langsa tentang kasus tindak pidana Pencurian, dan Pencurian disertai tindak kekerasan (curas).
Laporan Polisi Nomor :LP/266/XI/2017/Aceh/Res Langsa, tanggal 1 November 2017, menerangkan waktu dan Tempat Kejadian Perkara (TKP), dimana pada hari minggu tanggal 1 Nobember 2017 sekira pukul 05.00 Wib dirumah Kost yang beralamat Jl Baru Gp.Meurandeh Aceh Kec.Langsa Lama Pemko Langsa.
Pada kejadian tersebut Polisi berhasil meringkus inisial MY (16), pelajar TSK 363 KUHPidana, warga Tanjung Jati Gp.Seulalah Bawah Kec.Langsa Lama Kota Langsa.
Inisial RD (24) TSK 363 jo 56.56 KUHPidana, pekerjaan Kernet mobil alamat Gp.Seulalah Kec.Langsa Lama Kota Langsa, selanjutnya inisial MR (17), Pelajar, TSK 480 Jo 55,56 KUHPidana, Warga Gp.Tanjung Jati Seulalah Kec.Langsa Lama, selanjutnya inisial KM (21) TSK 480 KUHPidana pekerjaan Wiraswasta Desa Lhok Banie Lr Nelayan Kec.Langsa Barat Kota Langsa.
Adapun modus operandi kasus pencurian ini dengan cara MY masuk melalui kamar mandi rumah kost tersebut dan kemudian memanjat untuk masuk melalui asbes kamar mandi yang tembus kedalam kamar kost untuk selanjutnya pelaku MY masuk kedalam kamar kost dan mengambil barang-barang berupa tiga (3) unit Laptop merk Accer, 2 (dua) unit Laptop merk Asus, 3 (tiga) unit hp Android merk Samsung, 2 (dua) unit hp Android merk Oppo.
Kemudian 1 (satu) unit hp merk Lenovo, dan 2 (dua) buah hp merk Nokia, barang-barang tersebut selanjutnya dimasukkan ke Tas dan dibawa pulang oleh pelaku MY.
Sementara untuk barang berupa 2 (dua) unit hp Oppo warna putih , 1 (satu) unit hp Samsung warna biru, dan Nokia warna biru disimpan dirumah pelaku MY, kemudian untuk barang berupa 3 (tiga) unit Laptop merk Accer warna hitam dan Silver serta 2 (dua) unit Laptop merk Asus warna hitam diberikan kepada pelaku MR untuk dijual, sehingga salah satu barang berupa 1 (satu) unit Laptop Asus warna hitam berhasil terjual kepada pelaku KM seharga Rp 600.000,- dan untuk barang berupa 2(dua) unit hp Android merk Samsung, 1 (satu) unit hp merk Lenovo dan 1(satu) unit hp merk Nokia tersebut diberikan oleh pelaku MY kepada pelaku LM (DPO) untuk dijual.
Atas tindak kejahatan yang dilakukan tersebut TSK dikenakan pasal 363 Ayat 2 KUHpidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun, Pasal 480 KUHpidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, kemudian TSK juga dijerat dengan Pasal 55,56 KUHpidana dengan pidana penjara paling lama sepertiga dari pasal pokok yaitu pasak 363 dan 480 KUHpidana.
PENULIS : BOIHAQI
EDITOR : ARZAK