• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Sat Reskrim Gelar Perkara Curas Di Mapolres Langsa

8 November 2017
Reading Time: 2 mins read
A A
Kasat Reskrim Polres Langsa IPTU Agung Wijaya Kusuma,SiK  paparkan Press releas pengungkapan tindak pidana Pencurian dan Pencurian dengan kekerasan bertempat Mapolres Langsa Selasa kemarin.

Kasat Reskrim Polres Langsa IPTU Agung Wijaya Kusuma,SiK paparkan Press releas pengungkapan tindak pidana Pencurian dan Pencurian dengan kekerasan bertempat Mapolres Langsa Selasa kemarin.

LANGSA | MERDEKABICARA.COM – Polres Langsa kembali lakukan Press Releas setelah sebelumnya pada minggu kemarin juga telah melaksanakan kegiatan yang sama menyangkut tindak pidana   kepemilikan narkoba yang dilaksanakan BNN bersama Polda Aceh.

Kegiatan Press release kembali digelar (7/11) oleh Sat Reskrim Polres Langsa tentang kasus tindak pidana Pencurian, dan Pencurian disertai tindak kekerasan (curas).

Laporan Polisi Nomor :LP/266/XI/2017/Aceh/Res Langsa, tanggal 1 November 2017, menerangkan waktu dan Tempat Kejadian Perkara (TKP), dimana pada hari minggu tanggal 1 Nobember 2017 sekira pukul 05.00 Wib dirumah Kost yang beralamat Jl Baru Gp.Meurandeh Aceh Kec.Langsa Lama Pemko Langsa.

Pada kejadian tersebut Polisi berhasil meringkus inisial MY (16), pelajar TSK 363 KUHPidana, warga Tanjung Jati Gp.Seulalah Bawah Kec.Langsa Lama Kota Langsa.

Inisial RD (24) TSK 363 jo 56.56 KUHPidana, pekerjaan Kernet mobil alamat Gp.Seulalah Kec.Langsa Lama Kota Langsa, selanjutnya inisial MR (17), Pelajar, TSK 480 Jo 55,56 KUHPidana, Warga Gp.Tanjung Jati Seulalah Kec.Langsa Lama, selanjutnya inisial KM (21) TSK 480 KUHPidana pekerjaan Wiraswasta Desa Lhok Banie Lr Nelayan Kec.Langsa Barat Kota Langsa.

Adapun modus operandi kasus pencurian ini dengan cara MY masuk melalui kamar mandi rumah kost tersebut dan kemudian memanjat untuk masuk melalui asbes kamar mandi yang tembus kedalam kamar kost untuk selanjutnya pelaku MY masuk kedalam kamar kost dan mengambil barang-barang berupa tiga (3) unit Laptop merk Accer, 2 (dua) unit Laptop merk Asus, 3 (tiga) unit hp Android merk Samsung, 2 (dua) unit hp Android merk Oppo.

Kemudian 1 (satu) unit hp merk Lenovo, dan 2 (dua) buah hp merk Nokia, barang-barang tersebut selanjutnya dimasukkan ke Tas dan dibawa pulang oleh pelaku MY.

Sementara untuk barang berupa 2 (dua) unit hp Oppo warna putih , 1 (satu) unit hp Samsung warna biru, dan Nokia warna biru disimpan dirumah pelaku MY, kemudian untuk barang berupa 3 (tiga) unit Laptop merk Accer warna hitam dan Silver serta 2 (dua) unit Laptop merk Asus warna hitam diberikan kepada pelaku MR untuk dijual, sehingga salah satu barang berupa 1 (satu) unit Laptop Asus warna hitam berhasil terjual kepada pelaku KM seharga Rp 600.000,- dan untuk barang berupa 2(dua) unit hp Android merk Samsung, 1 (satu) unit hp merk Lenovo dan 1(satu) unit hp merk Nokia tersebut diberikan oleh pelaku MY kepada pelaku LM (DPO) untuk dijual.

Atas tindak kejahatan yang dilakukan tersebut TSK dikenakan pasal 363 Ayat 2 KUHpidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun, Pasal 480 KUHpidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, kemudian TSK juga dijerat dengan Pasal 55,56 KUHpidana dengan pidana penjara paling lama sepertiga dari pasal pokok yaitu pasak 363 dan 480 KUHpidana.

PENULIS  : BOIHAQI

EDITOR    : ARZAK

SendShareTweet
Next Post
Para peserta Seleksi Calon anggota Polri yang dilaksanakan Polres Langsa diminati oleh pelajar yang datang  dari berbagai sekolah SMA sederajat

543 Pelajar Langsa Ikuti Seleksi Calon Anggota Polri

Rekomendasi

Politeknik Negeri Lhokseumawe Sosialisasikan Penerimaan Mahasiswa Baru di 14 Kabupaten/Kota di Sumut dan Aceh

1 tahun ago
Surat Pernyataan Mudur Diri Keuchik Teupin Jok Kec. Nibong

Kasi Pemerintah Kecamatan Nibong: Surat Copian Saja yang Kami Terima, yang Asli Ada pada Keuchik Teupin Jok

6 tahun ago

Trending

  • Aktivis Tuding Politisi Yahdi Hasan Sumber Kehancuran Partai Aceh Wilayah Tengah Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Sidak Pelayanan Puskesmas Simpang Keuramat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Keluhan Nelayan Terkait Penggunaan Alat Tangkap Ikan, Komisi II DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Dinas Terkait

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gelar Demo, Ketum KGIF Dipecat oleh PT IMARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atap Rumah Dibawa Angin, Suami Istri Jadi Pengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In