• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 3, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Sosmas

Senator Aceh Ungkap Jerit Tangis Anak Korban Putus Tangan dan kondisi Ayahnya Seret Oknum Polisi

18 Juni 2026
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH – Anggota DPD RI Komisi I asal Aceh, H. Sudirman, yang akrab disapa Haji Uma, menegaskan bahwa bantuan biaya makan bagi pendamping pasien korban putus tangan di RSUDZA Banda Aceh diberikan murni atas dasar kemanusiaan dan keprihatinan,Kamis, 18 Juni 2026

Sejak menjabat 2014 hingga saat ini, Haji Uma memang rutin membantu biaya makan pendamping orang sakit dari keluarga kurang mampu yang dirawat di RSUDZA Banda Aceh.

Kepedulian untuk korban putus tangan di Aceh Besar ini bermula dari laporan langsung anak korban.

“Bantuan biaya untuk keluarga korban adalah bentuk keprihatinan atas dasar kemanusiaan. Pasca kejadian kita menerima laporan dari anak korban yang memohon sembari menangis, menyebut jika ayahnya dipotong tangan atas tuduhan mencuri yang belum dapat terbuktikan serta dugaan oknum perwira polisi sebagai pelaku,” ujar Haji Uma, Kamis (18/6/2026).

Atas dasar laporan tersebut, staf Haji Uma langsung ditugaskan ke RSUDZA Banda Aceh untuk bertemu keluarga dan menyerahkan bantuan biaya makan pendamping korban.

Haji Uma menekankan, sikapnya tidak bermaksud membela korban yang dituduh mencuri. Fokusnya adalah menegakkan asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan hukum yang sah.

“Sikap saya dalam kasus ini bukan karena ingin membela yang dituduh salah dalam narasi yang berkembang. Tapi karena mengedepankan asas praduga tak bersalah dan biarkan proses hukum yang membuktikan,” ungkapnya.

Karena itu ia mendesak kasus ini diusut tuntas, transparan, dan berkeadilan oleh Polda Aceh. “Kasus ini perlu untuk diusut secara objektif dan transparan oleh Polda Aceh serta mengungkapkan kebenaran dan berkeadilan agar tidak menjadi spekulasi di ranah publik. Siapapun yang bersalah wajib dihukum dan keadilan mutlak harus ditegakkan,” tegasnya.

*Kronologi Versi Keluarga*
Menurut keterangan keluarga yang ditolaknya tuduhan pencurian, anak korban Riva Novianty (20) menceritakan: Saat kejadian, ayahnya Bahtiar bersama teman hendak ke kolam ikan milik saudaranya. Mereka membawa pisau dan tanggok ikan untuk logistik. Di jalan, teman ayahnya memetik dua buah mangga lalu diteriaki “maling”.

Dua teman berhasil lari. Bahtiar tidak bisa lari karena kakinya sakit hingga dikepung warga. Karena merasa tidak bersalah, pisau dapur yang dibawanya diacungkan untuk membela diri. Warga menyuruh membuang pisau. Setelah pisau dibuang dan tangannya diangkat ke atas, salah seorang warga menendangnya. Seorang pelaku yang diduga oknum polisi kemudian menebas tangan ayahnya atas tuduhan mencuri motor dan tabung gas elpiji. Bahtiar pun tumbang bersimbah darah di lokasi.

“Kronologi kejadian tersebut adalah versi pihak korban dan tentu kita menghargai versi dari semua pihak, baik korban maupun pelaku. Dalam hal ini perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah. Semua versi pernyataan itu harus diuji kebenarannya,” tegas Haji Uma.

*Biaya Perawatan & Langkah Lanjutan*
Haji Uma juga menyoroti beban biaya perawatan. Secara prosedural, biaya operasi dan perawatan korban di RSUDZA tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Anak korban kini bertanya siapa yang akan membayar, sementara keluarganya tergolong miskin dan tidak mampu.

Untuk itu, Haji Uma berencana menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar mengevaluasi dan memberikan perlindungan bagi korban dalam kasus ini. {}

Tags: H. Sudirman. SEhukumSenator Aceh
SendShareTweet
Next Post

Jaga Lingkungan, PHE NSO Tanam Mangrove dan Sebar Bibit Kepiting

Rekomendasi

Ratusan Anak Yatim Bener Meriah Terima Bantuan Sembako

6 tahun ago

Haji Uma: Saya Tidak Pernah Minta Panggung Orasi Kepada Mahasiswa

7 tahun ago

Trending

  • Visi PNL Berakhlak, Inovatif, Unggul dan Berdaya Saing Global Jadi Fondasi Transformasi Kampus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MC Profesional Lahir dari Kompetensi, Bukan Sekadar Keberanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ir. Mirza Gunawan Kembali Pimpin PII Aceh Utara Periode 2026–2029, Siap Perkuat Peran Insinyur untuk Pembangunan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Desak Percepatan Rehabilitasi 20 Ribu Hektare Sawah Rusak Pascabanjir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa MC Menentukan Sukses Sebuah Acara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In