Categories: Hukum

Satreskrim Polres Pidie Bongkar Aksi Pencurian Beruntun di Belasan Sekolah, Pelaku Ditangkap di Banda Aceh

MERDEKABICARA.COM | PIDIE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie bersama Unit Jatanras Polda Aceh berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan mengamankan seorang terduga pelaku di wilayah Kota Banda Aceh.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 25/12/2025, di sebuah bengkel yang berlokasi di Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos. MH kepada wartawan, Jumat, (26/12/2025).

Adapun pelaku berinisial ESP (42), warga Blang Paseh Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie, diamankan saat hendak menawarkan satu unit laptop hasil kejahatan kepada pekerja bengkel.

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Unit Jatanras Polda Aceh dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan diduga telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi, khususnya di sekolah-sekolah yang berada di wilayah hukum Polres Pidie,” ujar Kasat Reskrim.

Adapun sejumlah lokasi yang diduga menjadi sasaran pelaku antara lain
SMA Negeri 1 Delima, SD Negeri Grong-Grong, SMP Negeri 1 Peukan Pidie, SMP Negeri 2 Peukan Pidie, SD Negeri Cot Gunduek, SMP Negeri 3 Mutiara, MIN Negeri 7 Pidie, SD Negeri 2 Kota Bakti, SMP Negeri 2 Peukan Baro, SMA Negeri 1 Peukan Baro, MIN Cempala Kuneng, serta SD Negeri 1 Bambi.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop MacBook Air warna silver, satu unit kamera Canon warna hitam, satu unit handphone Oppo warna abu-abu, serta satu buah tas.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Pidie guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. {}

Recent Posts

Wali Kota Lhokseumawe Dialog Bareng BEM: Suara Mahasiswa Jadi Kunci Arah Pembangunan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH menggelar audiensi bersama…

16 jam ago

‎Polres Pidie Salurkan Bantuan Bibit dan Pupuk, Dukung Ketahanan Pangan Bersama Petani Milenial

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - ‎Polres Pidie bersama Pemerintah Kabupaten Pidie menyerahkan bantuan bibit jagung, pupuk,…

20 jam ago

Walidi Lhoksukon dalam Safari Subuh TU Aceh: Syukur dan Sabar adalah Dua Sayap Kehidupan

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Safari Subuh Tadzkiratul Ummah (TU) Aceh kembali menebarkan cahaya ukhuwah dan…

3 hari ago

Safari Subuh KOMPAS Aceh Utara di Masjid Nurul Iman: Pemuda Bangkit, Cahaya Subuh Kian Bersinar

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA-Semangat kebersamaan dan syiar Islam kembali terasa hangat dalam kegiatan Safari Subuh…

4 hari ago

Ilham Surya, Mahasiswa Teknik Mesin PNL, Raih Juara I Tingkat Nasional CAD-CAM Milling NCC 2026

MERDEKABICARA COM | BANDUNG - Kabar membanggakan kembali mengalun dari dunia pendidikan vokasi Indonesia. Politeknik…

5 hari ago

PNL Mengguncang Peta Pendidikan Vokasi: Prodi Akuntansi dan Administrasi Bisnis Raih Akreditasi Unggul

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mencatatkan capaian strategis yang memperkuat reputasinya…

1 minggu ago