Categories: Hukum

Satreskrim Polres Pidie Bongkar Aksi Pencurian Beruntun di Belasan Sekolah, Pelaku Ditangkap di Banda Aceh

MERDEKABICARA.COM | PIDIE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie bersama Unit Jatanras Polda Aceh berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan mengamankan seorang terduga pelaku di wilayah Kota Banda Aceh.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 25/12/2025, di sebuah bengkel yang berlokasi di Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos. MH kepada wartawan, Jumat, (26/12/2025).

Adapun pelaku berinisial ESP (42), warga Blang Paseh Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie, diamankan saat hendak menawarkan satu unit laptop hasil kejahatan kepada pekerja bengkel.

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Unit Jatanras Polda Aceh dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan diduga telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi, khususnya di sekolah-sekolah yang berada di wilayah hukum Polres Pidie,” ujar Kasat Reskrim.

Adapun sejumlah lokasi yang diduga menjadi sasaran pelaku antara lain
SMA Negeri 1 Delima, SD Negeri Grong-Grong, SMP Negeri 1 Peukan Pidie, SMP Negeri 2 Peukan Pidie, SD Negeri Cot Gunduek, SMP Negeri 3 Mutiara, MIN Negeri 7 Pidie, SD Negeri 2 Kota Bakti, SMP Negeri 2 Peukan Baro, SMA Negeri 1 Peukan Baro, MIN Cempala Kuneng, serta SD Negeri 1 Bambi.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop MacBook Air warna silver, satu unit kamera Canon warna hitam, satu unit handphone Oppo warna abu-abu, serta satu buah tas.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Pidie guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. {}

Recent Posts

Pantau Arus Balik: Kapolda Aceh dan Kapolres Pidie Tinjau Pos Tol Padang Tiji

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. melaksanakan kunjungan…

4 hari ago

Narasi dan Arah Pembangunan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Di tengah hiruk-pikuk pembangunan yang diukur dengan beton, aspal, dan angka-angka…

1 minggu ago

Wujudkan Mimpi Lebaran, Yulinda Sayuti Ajak Anak Yatim Belanja

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Tim Penggerak PKK Kota Lhokseumawe bersama Dewan Kerajinan…

2 minggu ago

DWP PNL Gelar “Ramadhan Berkah”, Salurkan Donasi untuk Anak Yatim, Kaum Dhuafa, dan Fii Sabillah

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menggelar kegiatan Ramadhan…

2 minggu ago

Wujud Kepedulian, Perta Arun Gas Sebar 1.000 Paket Kebaikan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Momentum Bulan Suci Ramadhan 1447 H diisi para Perwira Perta Arun…

3 minggu ago

Tak Hanya Bantu Korban Banjir, PT Satya Agung Juga Salurkan CSR untuk Sarana Ibadah

MerdekaBicara.com - Aceh Utara | Banjir yang terjadi di penghujung 2025, menyebabkan banjir dalam iga…

3 minggu ago