MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe kembali mengambil langkah strategis dalam penataan aparatur sipil negara dengan mengangkat 965 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024 dan PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025. Keputusan ini diambil langsung oleh Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH., di tengah kondisi keuangan daerah yang mengalami penyesuaian dan tekanan anggaran.
Pengangkatan tersebut ditegaskan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status dan penghargaan kepada tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi, sekaligus memastikan roda pelayanan publik tetap berjalan secara optimal.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) berlangsung di Halaman Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Rabu (24/12/2025). Pada kesempatan itu, Wali Kota menyerahkan SK kepada 243 orang PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 dan 722 orang PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025, sehingga total PPPK yang diangkat berjumlah 965 orang.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Lhokseumawe juga telah mengangkat 1.990 PPPK Tahap I, sebagai bagian dari implementasi penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam arahannya, Wali Kota Sayuti Abubakar menekankan agar seluruh PPPK yang menerima SK dapat menjalankan amanah dengan penuh dedikasi, disiplin, dan integritas, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Lhokseumawe dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kehadiran aparatur pemerintah harus memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Tidak hanya bekerja di balik meja, tetapi juga hadir di lapangan ketika masyarakat membutuhkan,” ujar Sayuti Abubakar.
Ia mencontohkan keterlibatan aktif aparatur Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan, termasuk dukungan penanganan dampak banjir di Kabupaten Aceh Utara. Di antaranya pengerahan 200 ASN untuk pembersihan lingkungan di Keude Geudong, Kecamatan Samudera, serta pengiriman bantuan medis, relawan, dan dukungan kemanusiaan ke Kecamatan Sawang.
Menurutnya, semangat kepedulian dan pengabdian tersebut diharapkan juga menjadi karakter seluruh PPPK yang baru diangkat sebagai bagian dari aparatur pemerintah yang responsif dan berorientasi pada pelayanan publik.
Lebih lanjut, Sayuti Abubakar secara terbuka menyampaikan bahwa proses pengangkatan PPPK bukan tanpa tantangan. Kebijakan tersebut diambil dalam kondisi keuangan daerah yang cukup berat akibat adanya penyesuaian dan pemangkasan anggaran.
“Secara regulasi, sumber pembiayaan seharusnya berasal dari Dana Alokasi Umum dan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Namun dalam pelaksanaannya, beban anggaran tersebut akhirnya harus ditanggung oleh APBK Kota Lhokseumawe,” ungkapnya.
Meski berada dalam situasi yang dilematis, Sayuti Abubakar menegaskan bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe tetap mengambil sikap untuk melanjutkan pengangkatan PPPK sebagai bentuk keberpihakan kepada tenaga pengabdian yang telah lama bekerja dan menggantungkan masa depan pada kebijakan ini.
“Ini adalah pilihan yang tidak mudah, tetapi kami mengambil keputusan untuk menyelamatkan masa depan para tenaga pengabdian dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.
Sayuti Abubakar juga menyinggung bahwa jumlah PPPK di Kota Lhokseumawe yang diangkat saat ini merupakan yang terbesar di Provinsi Aceh, kecuali untuk kategori PPPK Paruh Waktu. Hal tersebut menunjukkan besarnya peran PPPK dalam mendukung kinerja pemerintahan daerah.
Di akhir sambutannya, Wali Kota Sayuti Abubakar juga mengingatkan bahwa status PPPK bersifat kontrak tahunan dan akan terus dievaluasi. Oleh karena itu, kinerja, loyalitas, dan profesionalitas menjadi kunci keberlanjutan pengabdian ke depan.
“Manfaatkan kepercayaan ini dengan kinerja terbaik, jaga integritas, dan terus berkontribusi membangun Kota Lhokseumawe yang lebih maju dan bermartabat,” pungkasnya. {}



