Categories: Hukum

Satreskrim Polres Pidie Ringkus Pelaku Pencurian dan Penggelapan

MERDEKABICARA.COM | PIDIE  – Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie bekerja sama dengan Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial JF (26), warga Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dan penggelapan.

Penangkapan dilakukan di Jalan Medan- Banda Aceh, tepatnya di Gampong Meunasah Alue Drien Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, pada Minggu (19/10/2025).

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH saat di hubungi wartawan melalui sambungan seluler , senin (20/10/2023) membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berhasil diamankan berkat hasil penyelidikan cepat yang dilakukan oleh personel Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie yang kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Utara,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Shogun SP warna putih hitam bernopol BL 4311 JB, satu unit handphone Oppo warna biru, satu unit handphone Infinix warna hitam yang di dalamnya terdapat saldo judi online senilai 4 juta rupiah serta uang tunai sebesar Rp 1.400.000.

Lanjut Kasat Reskrim, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan korban, pelaku JF (26) merupakan kenalan korban melalui permainan daring Mobile Legend sejak bulan Februari 2025. Hubungan komunikasi di antara keduanya kemudian berlanjut secara intens hingga pelaku berencana datang ke Sigli untuk bersilaturahmi dengan keluarga korban.

Kemudian pada tanggal 6 Oktober 2025, pelaku tiba di Terminal Sigli dan dijemput oleh korban, lalu keduanya mencari tempat kos di kawasan Pante Tengah Sigli. Beberapa hari kemudian, tepatnya 10 Oktober 2025, pelaku berkunjung ke rumah korban di Kecamatan Delima untuk bersilaturahmi dengan keluarga.

Namun niat baik tersebut berubah menjadi tindak kejahatan. Pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekira pukul 16.00 WIB, saat berada di rumah korban di Gampong Ceurih Kupula, Kecamatan Delima, pelaku meminta izin untuk melaksanakan shalat magrib. Korban pun mempersilakan pelaku untuk shalat di dalam kamar. Saat itulah pelaku melihat laci yang tidak terkunci dan mengambil emas seberat enam mayam milik korban.

Tidak sampai di situ, pelaku juga meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan keluar sebentar dan berjanji mengembalikannya keesokan pagi. Namun hingga hari berikutnya, pelaku tak kunjung kembali dan membawa kabur sepeda motor tersebut.

Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH menyebutkan dari hasil interogasi awal, pelaku JF mengakui telah mencuri emas sebanyak enam mayam dan menggelapkan sepeda motor korban. Hasil kejahatan berupa emas tersebut telah dijual di toko emas Pasar Beureumun, Pidie.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku diterapkan Pasal 363 Jo 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan penggelapan, ungkap Kasat Reskrim.

“Kasus ini masih terus kami dalami untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menjalin hubungan pertemanan melalui media sosial maupun game online,” ungkap AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH

Recent Posts

Zikir Menembus Qalbu, Safari Subuh TU Aceh Menyalakan Samudera Hikmah di Masjid Syuhada Lhoksukon

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Dalam embun subuh yang masih menggantung dan desir pagi yang menenteramkan…

1 hari ago

Safari Subuh Kompas Aceh Utara Perkuat Ukhuwah dan Spirit Ketakwaan di Masjid Haji Muhammad Hanafiah

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Komunitas Pemuda Subuh (Kompas) Aceh Utara kembali menggelar kegiatan Safari Subuh…

2 hari ago

Prodi RPL dan Bahasa Inggris untuk Komunikasi Bisnis dan Profesional Resmi Dibuka, PNL Tembus Lompatan Global

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Kabar menggembirakan datang dari Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL). Kementerian Pendidikan Tinggi,…

3 hari ago

Langkah Tegas Pemko Lhokseumawe Tertibkan Usaha Sarang Burung Walet Ilegal

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe melakukan penertiban terhadap sejumlah pemilik toko dan…

5 hari ago

PNL Teken LoI di Forum Internasional iRiseCon 2026 di Malaysia, Perkuat Kolaborasi Global Pendidikan Vokasi

MERDEKABICARA.COM | MALAYSIA - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali menegaskan kiprahnya di panggung internasional melalui penandatanganan…

6 hari ago

PNL Perluas Kemitraan Internasional melalui Kolaborasi Strategis dengan Industri dan Institusi Pendidikan di Malaysia

MERDEKABICARA.COM | MALAYSIA - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus memperkuat peran strategisnya dalam pengembangan pendidikan…

1 minggu ago