Categories: Hukum

Polres Pidie Amankan Satu Unit Excavator dan Tiga Pelaku Tambang Emas Ilegal

MERDEKABICARA.COM | PIDIE – Tim gabungan Polres Pidie berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi beserta tiga orang pekerja yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal (ilegal mining) di kawasan hutan Alue Suloh, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.

Penindakan terhadap para pelaku ilegal mining ini dilakukan pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos., MH., kepada wartawan, Selasa (2/9/2025) menjelaskan, operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan alat berat di kawasan hutan Geumpang Kabupaten Pidie.

Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Pidie, dibantu Kapolsek Geumpang bersama anggota, langsung bergerak setelah melakukan apel dan briefing dini hari. Sekitar pukul 07.00 WIB, tim tiba di lokasi yang berjarak sekitar 5 kilometer dari jalan utama dan mendapati sebuah excavator sedang beroperasi.

“Selain menyita satu unit alat berat, petugas juga mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa satu buku catatan hasil tambang dan dua timbangan digital,” jelas AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH.

Ditambahkannya, adapun ketiga terduga pelaku yang diamankan oleh petugas adalah MP (33)asal Kabupaten Sumatera Utara,
MN (36) warga Kabupaten Aceh Utara dan SU (40) warga Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie.

“Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Pidie untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ungkap Kasat Reskrim.

Pelaku dijerat dengan Psl 158 UU Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diatur dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH, menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas aktivitas penambangan emas ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam ekosistem.

“Polres Pidie akan terus melakukan patroli, monitoring, dan penindakan terhadap aktivitas ilegal mining di wilayah hukum kami,” pungkasnya. {}

Recent Posts

Siswi SMP di Lhokseumawe Diduga Dipukuli dan Dilecehkan Oknum Guru

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Seorang siswi kelas dua SMP Negeri 15 Kota Lhokseumawe diduga menjadi…

1 jam ago

PT PAG Dukung Pengembangan Ekonomi Perempuan Pesisir di Kota Lhokseumawe Melalui Pelatihan Usaha Produktif

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - PT Perta Arun Gas (PAG) bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan,…

7 jam ago

Wali Kota Lhokseumawe Serahkan SK Pengangkatan 1.990 PPPK Tahap I Formasi 2024

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH secara resmi menyerahkan…

2 hari ago

Polres Pidie Terjunkan Personel Amankan Jalan Haul Akbar Sirul Mubtadin

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Haul Akbar Ke-9 Forum Majelis Ta’lim Sirul…

3 hari ago

PT PIM Klarifikasi Insiden Kebakaran Dinding Gudang & Transfer Tower Pabrik NPK

MEREEKABICARA.COM | ACEH UTARA - PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) memberikan klarifikasi terkait insiden kebakaran…

4 hari ago

Terjawab Sudah! Ini Alasan Proyek Plasma PT SAG Sempat Mandek Bertahun-Tahun

MerdekaBicara.com – Aceh Utara | PT Satya Agung (SAG), anak perusahaan dari Bahruny Group, menegaskan…

5 hari ago