Kelas Jurnalistik Basri Daham Istitute Dimulai

Kelas Jurnalistik Basri Daham Istitute Dimulai

Lhokseumawe – Basri Daham Journalism Institute (BJI) Lhokseumawe kembali menggelar Kelas Jurnalistik Angkatan VII yang diikuti belasan peserta. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Pascasarjana Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Sabtu (12/10/2024). Mayoritas peserta adalah mahasiswa aktif dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe, serta sejumlah anak muda dari berbagai komunitas di Lhokseumawe dan Aceh Utara.

Direktur Eksekutif BJI, Zaki Mubarak, menyatakan bahwa kelas tersebut disambut antusias oleh para peserta. “Sebanyak hampir 10 orang dari total peserta merupakan mahasiswa, ditambah anggota komunitas yang ingin mendalami jurnalistik. Mereka sangat bersemangat mengikuti pembelajaran hari pertama ini,” ungkapnya.

Zaki menjelaskan bahwa BJI didirikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe untuk menyiapkan calon jurnalis dan kreator konten yang berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik. Sejak berdiri pada 2012, BJI telah meluluskan puluhan jurnalis dari angkatan I hingga VI, yang kini berkarier di media lokal, nasional, bahkan internasional.

“Peserta Kelas BJI akan menjalani pendidikan selama empat bulan di kelas, didampingi jurnalis senior, praktisi media, serta kreator konten berpengalaman. Setelah itu, mereka akan melaksanakan magang selama dua bulan di berbagai media massa,” jelas Zaki.

Pada hari pertama, Kelas BJI menghadirkan mantan Ketua AJI Lhokseumawe, Irmansyah, yang membahas sejarah AJI dan pentingnya menjunjung Kode Etik Jurnalistik. Irman menegaskan bahwa jurnalis memiliki tanggung jawab untuk menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Irman juga menyoroti perbedaan mendasar antara jurnalis dan netizen dalam hal tanggung jawab terhadap informasi. “Wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik, sementara netizen tidak terikat oleh aturan tersebut,” jelasnya.

Selama sesi, Irman menjabarkan isi Kode Etik Jurnalistik yang mencakup 11 pasal, disertai penafsiran yang mendetail. Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip jurnalisme yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. “Jika terjadi sengketa pemberitaan, penyelesaiannya akan dilakukan melalui Dewan Pers, sesuai dengan mekanisme pengaduan etika pers,” tambahnya.

BJI Lhokseumawe terus berkomitmen mencetak jurnalis yang profesional dan berintegritas, dengan memegang teguh prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik sebagai landasan dalam menjalankan tugas mereka.

Dengan semangat ini, diharapkan para peserta Kelas BJI Angkatan VII mampu berkontribusi dalam dunia jurnalistik dengan menjunjung tinggi etika profesi dan memberikan informasi yang akurat kepada publik.

Recent Posts

Muhammad Irfan Resmi Jabat Sekretaris Camat Tanah Luas Aceh Utara

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Pemerintah Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, mengucapkan selamat bertugas…

15 jam ago

Miskomunikasi Video Excavator, Camat Tanah Luas Minta Maaf ke Bupati Aceh Utara

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Camat Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, Bachtiar, S.E., secara resmi menyampaikan…

15 jam ago

Kodim Aceh Utara Klarifikasi Video Viral Tudingan Penimbunan Pupuk Subsidi

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA-Terkait beredarnya video di media sosial TikTok yang menuding adanya penimbunan pupuk…

1 hari ago

SDN 02 Tanah Luas Lepas Siswa Kelas VI Menuju Jenjang SMP

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Perpisahan dan Pelepasan siswa siswi SD Negeri 02 Tanah Luas Aceh…

2 hari ago

Petani Serbajaman Baroh Rampung Bersihkan 250 Meter Saluran Irigasi

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat, pentingnya peran saluran…

2 hari ago

Di Hadapan Masyarakat Tanah Luas, Pak Tam Keluhkan Masalah Honor Konten Bupati Aceh Utara

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Klarifikasi kegaduhan yang bermula dari sebuah video TikTok akhirnya berujung di…

3 hari ago