Lhokseumawe – Basri Daham Journalism Institute (BJI) Lhokseumawe kembali menggelar Kelas Jurnalistik Angkatan VII yang diikuti belasan peserta. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Pascasarjana Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Sabtu (12/10/2024). Mayoritas peserta adalah mahasiswa aktif dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe, serta sejumlah anak muda dari berbagai komunitas di Lhokseumawe dan Aceh Utara.
Direktur Eksekutif BJI, Zaki Mubarak, menyatakan bahwa kelas tersebut disambut antusias oleh para peserta. “Sebanyak hampir 10 orang dari total peserta merupakan mahasiswa, ditambah anggota komunitas yang ingin mendalami jurnalistik. Mereka sangat bersemangat mengikuti pembelajaran hari pertama ini,” ungkapnya.
Zaki menjelaskan bahwa BJI didirikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe untuk menyiapkan calon jurnalis dan kreator konten yang berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik. Sejak berdiri pada 2012, BJI telah meluluskan puluhan jurnalis dari angkatan I hingga VI, yang kini berkarier di media lokal, nasional, bahkan internasional.
“Peserta Kelas BJI akan menjalani pendidikan selama empat bulan di kelas, didampingi jurnalis senior, praktisi media, serta kreator konten berpengalaman. Setelah itu, mereka akan melaksanakan magang selama dua bulan di berbagai media massa,” jelas Zaki.
Pada hari pertama, Kelas BJI menghadirkan mantan Ketua AJI Lhokseumawe, Irmansyah, yang membahas sejarah AJI dan pentingnya menjunjung Kode Etik Jurnalistik. Irman menegaskan bahwa jurnalis memiliki tanggung jawab untuk menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Irman juga menyoroti perbedaan mendasar antara jurnalis dan netizen dalam hal tanggung jawab terhadap informasi. “Wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik, sementara netizen tidak terikat oleh aturan tersebut,” jelasnya.
Selama sesi, Irman menjabarkan isi Kode Etik Jurnalistik yang mencakup 11 pasal, disertai penafsiran yang mendetail. Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip jurnalisme yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. “Jika terjadi sengketa pemberitaan, penyelesaiannya akan dilakukan melalui Dewan Pers, sesuai dengan mekanisme pengaduan etika pers,” tambahnya.
BJI Lhokseumawe terus berkomitmen mencetak jurnalis yang profesional dan berintegritas, dengan memegang teguh prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik sebagai landasan dalam menjalankan tugas mereka.
Dengan semangat ini, diharapkan para peserta Kelas BJI Angkatan VII mampu berkontribusi dalam dunia jurnalistik dengan menjunjung tinggi etika profesi dan memberikan informasi yang akurat kepada publik.