MERDEKABICARA.COM | PIDIE – Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika jenis Sabu seberat 101,2 gram dan 5,9 Kilogram dari tangan HY dan F di dua lokasi terpisah.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK MIK dalam konfrensi persnya di Mapolres Pidie mengatakan, mendapat informasi dari masyarakat bahwa HY sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, tim opsnal sat resnarkoba polres pidie yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pidie langsung melakukan penyelidikan dan menangkap HY di depan WC Umum Mesjid Abu Beureueh Kec. Mutiara Kab. Pidie.
Lanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut, dari tangan HY (40 Thn), warga Gp. Mukak Sei Kurok Desa Kenangkong Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 101,2 gram, 1 (satu) unit Handphone Merek Oppo warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam, terang Kapolres Pidie.
AKBP Jaka Mulyana menambahkan, berdasarkan keterangan pemeriksaan terhadap HY, ianya mengakui bahwa Narkotika tersebut diperoleh dari Sdra. TS (Inisial) bersama dengan Sdr. F (Inisial) pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024, sekira pukul 01.00 Wib bertempat di pinggir jalan Ring Road Kecamatan Medan Sunggal Sumatera Utara, Sdr. HY menerima uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai ongkos antar / upah ke Aceh (terminal Beureunuen Kec. Mutiara Kab. Pidie), sedangkan untuk harga Narkotika jenis Sabu yang diantar ke pembeli oleh Sdr. HY, ia tidak mengetahuinya karena hanya disuruh antar saja oleh TS.
Jaka menjelaskan, Setelah melakukan penangkapan terhadap HY (Inisial), Tim I Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie, yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap TS (Inisial) dan F (Inisial) ke Jalan Gatot Subroto Gang Rukun Kec. Medan Baru Sumatera Utara, dan tiba sekira pukul 18.00 wib hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap F yang merupakan warga Gampong Selamat Jambo Timu Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawedan dan menemukan barang bukti lainnya berupa 6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kelseluruhan 5,9 kilogram di dalam koper warna hitam yang berada di dalam kamar tidur F, ianya mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari TS (DPO) Satresnarkoba Polres Pidie.
Untuk tersangka F, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu seberat 5,9 Kilogram, 1 (satu) Buah Koper warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna hitam dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Scoopy warna abu-abu Nomor Polisi BL 3798 KAZ.
Para tersangka tersebut telah melanggar pasal UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2) dan Sub Pasal 112 Ayat (2), dengan Ancaman Hukuman Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimum, ungkap Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana SIK MIK. {}
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Musibah banjir yang menimpa beberapa Kecamatan di Kabupaten Pidie menjadi perhatian…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Muzakir dan Ramadhan berhasil meraih juara pertama pada turnamen bulu tangkis…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pasangan calon walikota dan wakil walikota Lhokseumawe nomor dengan nomor urut…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Polres Pidie melaksanakan apel pengecekan kesiapan personel pengamanan TPS (Tempat Pemungutan…
MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Dalam kehidupan, sering kali kita tergoda oleh keinginan untuk mencapai kesuksesan…
Disabilitas Saksikan Debat Calon Walikota MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - KIP Kota Lhokseumawe kembali menyelenggarakan debat…