• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Polres Pidie Ungkap Tindak Pidana Narkotika, Amankan 5,9 Kilogram Sabu di Medan

23 Agustus 2024
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | PIDIE – Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika jenis Sabu seberat 101,2 gram dan 5,9 Kilogram dari tangan HY dan F di dua lokasi terpisah.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK MIK dalam konfrensi persnya di Mapolres Pidie mengatakan, mendapat informasi dari masyarakat bahwa HY sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu,  tim opsnal sat resnarkoba polres pidie yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pidie langsung melakukan penyelidikan dan menangkap HY di depan WC Umum Mesjid Abu Beureueh Kec. Mutiara Kab. Pidie.

Lanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut, dari tangan HY (40 Thn), warga Gp. Mukak Sei Kurok Desa Kenangkong Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 101,2 gram, 1 (satu) unit Handphone Merek Oppo warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam, terang Kapolres Pidie.

AKBP Jaka Mulyana menambahkan, berdasarkan keterangan pemeriksaan terhadap HY, ianya mengakui bahwa Narkotika tersebut diperoleh dari Sdra. TS (Inisial) bersama dengan Sdr. F (Inisial) pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024, sekira pukul 01.00 Wib bertempat di pinggir jalan Ring Road Kecamatan Medan Sunggal Sumatera Utara, Sdr. HY menerima uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai ongkos antar / upah ke Aceh (terminal Beureunuen Kec. Mutiara Kab. Pidie), sedangkan untuk harga Narkotika jenis Sabu yang diantar ke pembeli oleh Sdr. HY, ia tidak mengetahuinya karena hanya disuruh antar saja oleh TS.

Jaka menjelaskan, Setelah melakukan penangkapan terhadap HY (Inisial), Tim I Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie, yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap TS (Inisial) dan F (Inisial) ke Jalan Gatot Subroto Gang Rukun Kec. Medan Baru Sumatera Utara, dan tiba sekira pukul 18.00 wib hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap F yang merupakan warga Gampong Selamat Jambo Timu Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawedan dan menemukan barang bukti lainnya berupa 6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kelseluruhan 5,9 kilogram di dalam koper warna hitam yang berada di dalam kamar tidur F, ianya mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari TS (DPO) Satresnarkoba Polres Pidie. 

Untuk tersangka F, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu seberat 5,9 Kilogram, 1 (satu) Buah Koper warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna hitam dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Scoopy warna abu-abu Nomor Polisi BL 3798 KAZ.

Para tersangka tersebut telah melanggar pasal UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2) dan Sub Pasal 112 Ayat (2), dengan Ancaman Hukuman Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimum, ungkap Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana SIK MIK. {}

Tags: AKBP Jaka Mulyana SIK MIKKriminialNarkobaPolres Pidiesabu
SendShareTweet
Next Post

SEHATI: Seni Menyampaikan Penutupan Pidato yang Mengesankan

Rekomendasi

Edarkan Sabu, Polres Pidie Tangkap Seorang Pemuda di Meunasah

2 tahun ago

Bantuan 1.660 Paket Peralatan Kerja dari Pemerintah Aceh Untuk Pelaku UMKM Aceh Tahun 2021

4 tahun ago

Trending

  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Pidie Pimpin Sertijab Kasat Polairud dan 2 Kapolsek Jajaran Polres Pidie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In