• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 2, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Polres Pidie Ungkap Tindak Pidana Narkotika, Amankan 5,9 Kilogram Sabu di Medan

23 Agustus 2024
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | PIDIE – Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika jenis Sabu seberat 101,2 gram dan 5,9 Kilogram dari tangan HY dan F di dua lokasi terpisah.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK MIK dalam konfrensi persnya di Mapolres Pidie mengatakan, mendapat informasi dari masyarakat bahwa HY sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu,  tim opsnal sat resnarkoba polres pidie yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pidie langsung melakukan penyelidikan dan menangkap HY di depan WC Umum Mesjid Abu Beureueh Kec. Mutiara Kab. Pidie.

Lanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut, dari tangan HY (40 Thn), warga Gp. Mukak Sei Kurok Desa Kenangkong Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 101,2 gram, 1 (satu) unit Handphone Merek Oppo warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam, terang Kapolres Pidie.

AKBP Jaka Mulyana menambahkan, berdasarkan keterangan pemeriksaan terhadap HY, ianya mengakui bahwa Narkotika tersebut diperoleh dari Sdra. TS (Inisial) bersama dengan Sdr. F (Inisial) pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024, sekira pukul 01.00 Wib bertempat di pinggir jalan Ring Road Kecamatan Medan Sunggal Sumatera Utara, Sdr. HY menerima uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai ongkos antar / upah ke Aceh (terminal Beureunuen Kec. Mutiara Kab. Pidie), sedangkan untuk harga Narkotika jenis Sabu yang diantar ke pembeli oleh Sdr. HY, ia tidak mengetahuinya karena hanya disuruh antar saja oleh TS.

Jaka menjelaskan, Setelah melakukan penangkapan terhadap HY (Inisial), Tim I Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie, yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap TS (Inisial) dan F (Inisial) ke Jalan Gatot Subroto Gang Rukun Kec. Medan Baru Sumatera Utara, dan tiba sekira pukul 18.00 wib hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap F yang merupakan warga Gampong Selamat Jambo Timu Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawedan dan menemukan barang bukti lainnya berupa 6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kelseluruhan 5,9 kilogram di dalam koper warna hitam yang berada di dalam kamar tidur F, ianya mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari TS (DPO) Satresnarkoba Polres Pidie. 

Untuk tersangka F, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu seberat 5,9 Kilogram, 1 (satu) Buah Koper warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna hitam dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Scoopy warna abu-abu Nomor Polisi BL 3798 KAZ.

Para tersangka tersebut telah melanggar pasal UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2) dan Sub Pasal 112 Ayat (2), dengan Ancaman Hukuman Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimum, ungkap Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana SIK MIK. {}

Tags: AKBP Jaka Mulyana SIK MIKKriminialNarkobaPolres Pidiesabu
SendShareTweet
Next Post

SEHATI: Seni Menyampaikan Penutupan Pidato yang Mengesankan

Rekomendasi

Denkesyah dan Kesrem Lhokseumawe Gelar Donor Darah Peringati HUT Ke-76 Kesad

5 tahun ago

Kuasa Hukum Kasus Timor-Timur Harap Pemerintah Indonesia Berikan Respon Berarti Bagi Pengungsi Akibat Referendum

5 tahun ago

Trending

  • Ketua KPA (Panglima Muda DIII Tgk Syiek Paya Bakong) Sofyan Ismail Tinjau Rekannya Musibah Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sah! Yogi Prahananda Resmi Jadi Calon Nomor Urut 2 di Gampong Seulalah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satukan Warga, Forum Geuchik Matang Tengoh Sukses Gelar Pengajian Majelis Arbabul Hija Ke-34

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNL Mengganas di IPEC 2026 Surabaya, Sukses Boyong 4 Medali ke Kampus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suara Menarik Perhatian, Komunikasi Menggerakkan Perubahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In