• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Sosmas

Pj Bupati Aceh Utara Sampaikan LKPJ Tahun 2023 kepada DPRK

28 Maret 2024
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, MSi, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2023 pada Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan I DPRK Aceh Utara berlangsung di ruang sidang utama, Rabu sore, 27 Maret 2024.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, SE, didampingi oleh Wakil Ketua I Hendra Yuliansyah, SSos, Wakil Ketua II Misbahul Munir, ST, dan Wakil Ketua III Kharuddin, ST. Rapat juga turut dihadiri Pj Sekda Aceh Utara Dayan Albar, SSos, MAP, para pejabat Forkopimda, para Kepala Perangkat Daerah, para Kabag dan Camat dalam jajaran Pemkab Aceh Utara.

Pj Bupati Mahyuzar dalam sambutannya antara lain mengatakan salah satu kewajiban Pemerintah Daerah, baik eksekutif dan legislatif, adalah menyampaikan LKPJ tepat waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir melalui rapat paripurna DPRK. LKPJ tersebut sebagai bentuk kepatuhan pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan.

Penyampaian LKPJ Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2023 ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (1) huruf f yang menegaskan bahwa salah satu tugas dan wewenang Bupati adalah memberikan LKPJ mengenai penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRK.

Di samping itu, lanjut Mahyuzar, penyampaian LKPJ juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, di mana LKPJ Kepala Daerah harus disampaikan kepada DPR Kabupaten/Kota melalui rapat paripurna.
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 18 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Mahyuzar meminta hendaknya LKPJ tersebut harus menghasilkan output sebagai bagian dari evaluasi dan pembinaan daerah oleh Pemerintah pusat.

Adapun output dari rapat paripurna tersebut adalah Berita Acara dan Risalah Rapat penyampaian LKPJ. “Oleh karenanya kami berharap kiranya Pimpinan DPRK berkenan nantinya kedua output ini dapat dikirimkan juga kepada kami sebagai dokumen penting dalam pembinaan daerah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemendagri,” kata Mahyuzar.

Selanjutnya, di dalam pasal 19 Permendagri tersebut juga ditegaskan bahwa pembahasan LKPJ Kepala Daerah oleh DPRD dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak LKPJ diterima. Artinya, bila rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Aceh Utara telah dilakukan pada tanggal 27 Maret 2024, maka diharapkan rekomendasi hasil pembahasan LKPJ paling lambat tanggal 27 April 2024 telah selesai dibuat, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri. Hal ini menjadi salah satu bentuk penilaian dari pemerintah pusat dalam rangka kepatuhan menaati peraturan perundang-undangan.

“Adapun LKPJ Bupati Aceh Utara yang telah kami sampaikan pada hari ini memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemkab Aceh Utara. Termasuk di dalamnya pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan penunjang.

“Selain itu, tindak lanjut dari Rekomendasi DPRK hasil pembahasan tahun sebelumnya juga sudah kami cantumkan sebagai bagian dari outline LKPJ BUpati Aceh Utara tahun 2023 ini,” demikian Mahyuzar.

Tags: DPRK Aceh UtaraLKPJPj Bupati Aceh Utara
SendShareTweet
Next Post

Polres Pidie Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pedagang Ayam di Kecamatan Simpang Tiga

Rekomendasi

Tim Penertiban Pemko Lhokseumawe Bongkar Sejumlah Kafe di Waduk

2 tahun ago

Buka Lhokseumawe Youth Conference, Pj Walikota Lhokseumawe Apresiasi Yayasan Jinoe

2 tahun ago

Trending

  • PT Pupuk Iskandar Muda Menjelaskan Terkait Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In