Categories: Hukum

Hakim Putuskan Jaksa Tidak Boleh Jadi Pengacara Satpol PP Lhokseumawe dalam Prapid Penahanan Anak

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe kembali menggelar sidang pra peradilan perkara penahanan dan penangkapan anak dibawah umur dengan termohon Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Kamis (1/2/2024) dengan agenda putusan sela yang diajukan korban atau pemohon.

Sidang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB dan selesai sekitar pukul 15.00 WIB dipimpin Hakim tunggal Amril Salim, SH, dihadiri kuasa hukum termohon dari YLBH CaKRA, Fakhrurrazi SH, sedangkan dari pihak termohon Satpol PP dan WH dikuasakan ke tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, sedangkan kuasa hukum turut termohon Pj Walikota Lhokseumawe dari Bagian Hukum Pemko Lhokseumawe.

Dalam amar putusan , Amrin Salim memutuskan, tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, masing-masing Muhammad Azril, Reny Widayanti, dan Romario Haqri yang dikuasakan sebagai pengacara Negara tidak memiliki legal standing sebagai kuasa hukum Satpol PP dan Pj Wali Kota Lhokseumawe dalam sidang praperadilan di Mahkamah Syar`iyah Lhokseumawe.

“Mahkamah Syar’iyah berwenang dalam Praperadilan ini, dan Prapid ranah pidana bukan perdata, kemudian surat kuasa termohon kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tidak memenuhi syarat formil dan tidak memiliki legal standing untuk mewakili termohon atau turut termohon,” jelas Hakim.

Kemudian Hakim memerintahkan tim biro hukum Pemko Lhokseumawe untuk mengikuti sidang selanjutnya karena telah memenuhi syarat mewakili termohon dan turut termohon, Satpol PP dan Pj Walikota Lhokseumawe.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Fakhrurrazi SH usai persidangan mengucap syukur atas putusan sela tersebut, dimana majelis hakim menerima keberatan pemohon Radhali M Ali (60) warga Gampong Keude Aceh, Banda Sakti terhadap kewenangan kejaksaan sebagai Jaksa pengacara Negara (JPN).

“Kita merasa bersyukur atas putusan sela hari ini karena hakim tunggal memutuskan menerima keberatan kami terkait legal standing JPN dari Kejari Lhokseumawe, karena UU Kejaksaan RI jelas disebutkan kewenangan kejaksaan sebagai JPN hanya untuk Perdata dan TUN (Tata Usaha Negara,)” ujar Razi.

Jelasnya lagi, berdasarkan putusan tersebut, JPN tidak dibenarkan lagi untuk mendampingi dan mewakili termohon yakni Kasatpol PP WH Lhokseumawe dan Pj Wali Kota Lhokseumawe.

“Kita berharap dengan putusan sela ini sebagai edukasi bagi kita semua agar semua pihak menjalankan fungsinya sebagaimana amanah peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sebelumnya, YLBH Cakra sebagai kuasa hukum Radhali M. Ali mengajukan permohonan Prapid atas penangkapan dan penahanan MR (16) anak kandung pemohon ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe.

Pemohon mengajukan prapid dengan nomor perkara 1/JN.Pra/2024/Ms. Lsm dengan termohon Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe dan Pj Wali Kota Lhokseumawe sebagai turut termohon. {}

Recent Posts

PNL Perluas Kemitraan Internasional melalui Kolaborasi Strategis dengan Industri dan Institusi Pendidikan di Malaysia

MERDEKABICARA.COM | MALAYSIA - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus memperkuat peran strategisnya dalam pengembangan pendidikan…

11 jam ago

PNL Gemilang di MTQ Politeknik Nasional 2026

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali meneguhkan jati dirinya sebagai kampus vokasi…

3 hari ago

PNL Jadi Tuan Rumah Kick Off Program Pendidikan Kebanksentralan 2026, BI Perkuat Literasi dan Sinergi Kampus

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menjadi tuan rumah pelaksanaan Kick Off Program…

5 hari ago

Kenapa Banyak Siswa Terpuruk Setelah Gagal SNBP? Ini Jawaban Psikologinya!

*Rachmah Thahirah OPINI - Pengumuman SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) selalu datang dengan dua suasana…

1 minggu ago

Revitalisasi Waduk Pusong, Komitmen Lhokseumawe untuk Indonesia ASRI

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kebersihan dan kelestarian…

1 minggu ago

KANJI RUMBI: BI Lhokseumawe Ajak Mahasiswa PNL Cinta, Paham, dan Bangga Rupiah

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe melalui program Kajian Rupiah Bersama Bank Indonesia…

1 minggu ago