• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Hakim Putuskan Jaksa Tidak Boleh Jadi Pengacara Satpol PP Lhokseumawe dalam Prapid Penahanan Anak

2 Februari 2024
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe kembali menggelar sidang pra peradilan perkara penahanan dan penangkapan anak dibawah umur dengan termohon Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Kamis (1/2/2024) dengan agenda putusan sela yang diajukan korban atau pemohon.

Sidang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB dan selesai sekitar pukul 15.00 WIB dipimpin Hakim tunggal Amril Salim, SH, dihadiri kuasa hukum termohon dari YLBH CaKRA, Fakhrurrazi SH, sedangkan dari pihak termohon Satpol PP dan WH dikuasakan ke tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, sedangkan kuasa hukum turut termohon Pj Walikota Lhokseumawe dari Bagian Hukum Pemko Lhokseumawe.

Dalam amar putusan , Amrin Salim memutuskan, tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, masing-masing Muhammad Azril, Reny Widayanti, dan Romario Haqri yang dikuasakan sebagai pengacara Negara tidak memiliki legal standing sebagai kuasa hukum Satpol PP dan Pj Wali Kota Lhokseumawe dalam sidang praperadilan di Mahkamah Syar`iyah Lhokseumawe.

“Mahkamah Syar’iyah berwenang dalam Praperadilan ini, dan Prapid ranah pidana bukan perdata, kemudian surat kuasa termohon kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tidak memenuhi syarat formil dan tidak memiliki legal standing untuk mewakili termohon atau turut termohon,” jelas Hakim.

Kemudian Hakim memerintahkan tim biro hukum Pemko Lhokseumawe untuk mengikuti sidang selanjutnya karena telah memenuhi syarat mewakili termohon dan turut termohon, Satpol PP dan Pj Walikota Lhokseumawe.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Fakhrurrazi SH usai persidangan mengucap syukur atas putusan sela tersebut, dimana majelis hakim menerima keberatan pemohon Radhali M Ali (60) warga Gampong Keude Aceh, Banda Sakti terhadap kewenangan kejaksaan sebagai Jaksa pengacara Negara (JPN).

“Kita merasa bersyukur atas putusan sela hari ini karena hakim tunggal memutuskan menerima keberatan kami terkait legal standing JPN dari Kejari Lhokseumawe, karena UU Kejaksaan RI jelas disebutkan kewenangan kejaksaan sebagai JPN hanya untuk Perdata dan TUN (Tata Usaha Negara,)” ujar Razi.

Jelasnya lagi, berdasarkan putusan tersebut, JPN tidak dibenarkan lagi untuk mendampingi dan mewakili termohon yakni Kasatpol PP WH Lhokseumawe dan Pj Wali Kota Lhokseumawe.

“Kita berharap dengan putusan sela ini sebagai edukasi bagi kita semua agar semua pihak menjalankan fungsinya sebagaimana amanah peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sebelumnya, YLBH Cakra sebagai kuasa hukum Radhali M. Ali mengajukan permohonan Prapid atas penangkapan dan penahanan MR (16) anak kandung pemohon ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe.

Pemohon mengajukan prapid dengan nomor perkara 1/JN.Pra/2024/Ms. Lsm dengan termohon Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe dan Pj Wali Kota Lhokseumawe sebagai turut termohon. {}

Tags: Mahkamah SyariahPenahanan AnakPj Walikota LhokseumawePrapidSatpol PP dan WH LhokseumaweYLBH CaKRA
SendShareTweet
Next Post

PT PGE Kembali Sosialisasi Rencana Seismik di 13 Kecamatan di Aceh Utara

Rekomendasi

17 Peserta Aceh Utara Menuju Final MTQ ke-34 Aceh

6 tahun ago

Ini Perubahan Kebijakan Pendidikan Selama Masa Pandemi Covid-19

5 tahun ago

Trending

  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Diminta Tindak Tegas Asuransi Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In