• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 9, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Polisi Bekuk Pengedar Narkotika di Lhokseumawe dan Amankan Puluhan Paket Ganja

18 Desember 2023
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti membekuk seorang tersangka pengedar Narkotika jenis ganja di Waduk Kota Lhokseumawe, Minggu (17/12/2023) sekira pukul 16.30 WIB. Selain itu, Polisi juga mengamankan puluhan paket kecil ganja.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni ZU (41) warga Kota Lhokseumawe yang berprofesi sebagai nelayan. “Penangkapan ini saat personel melakukan patroli rutin,” ujarnya.

Kronologis, kata Kapolsek, ketika sedang patroli di kawasan Waduk Kota Lhokseumawe personel bertemu dengan seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian, personel langsung menghampiri pria tersebut. “Saat kita lakukan penggeledahan badan, kita temukan sebanyak 73 paket kecil ganja,” pungkas Ipda Arizal.

Tidak hanya itu, lanjut Kapolsek, personel juga menemukan sebuah plastik hitam yang berisi ganja di bawah jok sepeda motor (sepmor) yang digunakan tersangka. “Berat barang bukti keseluruhan 1 kilogram,” sebutnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tambah Ipda Arizal, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe.

“Tersangka aka dijerat pasal 111 Jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata kapolsek. {}

Tags: AKBP Henki IsmantoIpda ArizalNarkobaPolres LhokaeumaweWaduk Lhokseumawe
SendShareTweet
Next Post

Pj Bupati Aceh Utara Sidak Pasar Pantonlabu

Rekomendasi

Peringati Maulid Nabi, Polres Pidie Santuni Anak Yatim

2 tahun ago

Kaban BP2MI Apresiasi Fasilitas Kantor yang Dimiliki Apjati

6 tahun ago

Trending

  • Ketua KPA (Panglima Muda DIII Tgk Syiek Paya Bakong) Sofyan Ismail Tinjau Rekannya Musibah Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satukan Warga, Forum Geuchik Matang Tengoh Sukses Gelar Pengajian Majelis Arbabul Hija Ke-34

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sah! Yogi Prahananda Resmi Jadi Calon Nomor Urut 2 di Gampong Seulalah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suara Menarik Perhatian, Komunikasi Menggerakkan Perubahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ir. Mirza Gunawan Kembali Pimpin PII Aceh Utara Periode 2026–2029, Siap Perkuat Peran Insinyur untuk Pembangunan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In