MERDEKABICARA.COM | Jakarta- FAC (65), Warga Negara (WN) asal Perancis yang cabuli 305 anak selama menetap di Jakarta, memberi imbalan uang ke korbannya. Nominal uang yang diberikan tak pasti, mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.
“Anak yang bersedia disetubuhi juga diberikan imbalan 250 ribu hingga 1 juta rupiah,” tutur Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Nana menjelaskan penyidik menyimpulkan ada 305 korban pencabulan FAC berdasarkan data video yang tersimpan dalam laptop pelaku.
“Kemudian 305 orang ini berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk film. Ada seluruh data yang mereka videokan. Ada video tersembunyi, dia simpan di kamar tersebut ketika melakukan aksinya,” terang Nana.
Masih kata Nana, penyidik berhasil mengidentifikasi 17 korban pencabulan FAC. “Korban yang sementara bisa diidentifikasi, tidak hanya di tahun 2020, karena yang bersangkutan keluar masuk Indonesia, ada 17 yang dapat kami identifikasi,” pungkas Nana.
Dalam kasus ini, FAC ditangkap Polda Metro Jaya karena diduga melakukan aksi pencabulan terhadap 305 anak di bawah umur. Polisi menyebut pencabulan tersebut dilakukan pelaku ini di sebuah hotel dikawasan Jakarta Barat, yang dia tempati selama di Jakarta.
Modus pelaku dalam mengiming-imingi korbannya, menawari sesi pemotretan dengan alasan untuk dijadikan foto model.
“Saat sudah berada di kamar hotel, pelaku kemudian meminta korban menanggalkan seluruh pakaian dan memotret tubuh korban. Selanjutnya pelaku mencabuli korban,” imbuhnya.
Sebelum melakukan pelecehan seksual, lanjut Nana, pelaku mendandani korban agar terlihat cantik kemudian pelaku menyetubuhi korban.
“Sedangkan bagi korban yang menolak ajakannya, pelaku FAC langsung menampar bahkan menendanga korban,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Piter Yanottama saat dihubungi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, saat ini perkara tersebut ditangani Subdit Renakta Polda Metro Jaya. Mengenai perkembangan selanjutnya, kita lakukan penyidikan lebih lanjut,” kata mantan Wakapolsek Metro Menteng ini.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 82 Jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU RI no. 19 tahun 2016 tentang ITE.(Rz)