MERDEKABICARA.COM | PIDIE – Dua pemuda Gampong Jeumerang Kecamatan Kembang Tanjung berinisial JD (25) dan MM (28) diciduk oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie karena di duga menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Mereka berdua diamankan di jalan Gampong Lancang Teungoh Kecamatan Kembang Tanjung Kabupaten Pidie pada hari minggu 23 April 2023 pukul 22.30 wib.
Mereka diamankan setelah Polisi mendapat informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Gampong Lancang Teungoh Kecamatan Kembang Tanjung Kabupaten Pidie.
“Dua orang pelaku tersebut berhasil dilakukan penangkapan berkat adanya informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie,” kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Rahmat, SH kepada wartawan, Senin (24/4/2023).
“Dari tangan pemuda MM tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yg terbungkus dengan plastik bening dengan berat 0,24 gram. Dan 1 buah handphone merk vivo warna biru disita dari pelaku JD, ungkap AKP Rahmat, SH.
Lanjut AKP Rahmat, SH, berdasarkan keterangan kedua pelaku kepada penyidik, bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pelaku yang bernama S (DPO).
“Selanjutnya kedua pelaku yaitu JN dan MM beserta Barang Bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Pidie, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, ujar Kasat Res Narkoba Polres Pidie. {}