• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Sosmas

Melanggar Reusam Gampong, P2K Loloskan Mantan Keuchik yang Tersandung Utang Ikut Pilchiksung

15 Desember 2022
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Desa Mesjid Punteuet Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe meloloskan bakal calon keuchik yang diduga tak memenuhi syarat administrasi. Bakal calon tersebut masih tersangkut utang-piutang dana BUMG Sepakat Jaya sebesar Rp78 juta.

Pemilihan Keuchik Mesjid Punteuet akan dilangsungkan serentak dengan beberapa desa lainnya di Kota Lhokseumawe pada 18 Desember 2022. Awalnya, panitia menetapkan tiga bakal calon menjadi calon keuchik.

Belakangan, salah satu bakal calon, Ishak yang juga mantan Keuchik Mesjid Punteuet melalui tim penasehat hukum melayangkan gugatan kepada P2K karena tidak meloloskan namanya sebagai calon keuchik.

Nama terakhir disebut tidak mengantongi salah satu syarat administrasi berupa surat keterangan bebas dari masalah pengelolaan keuangan dari keuchik setempat.

Syarat administrasi tersebut tertuang dalam Reusam Gampong Mesjid Punteuet nomor 6 tahun 2022 tentang syarat calon keuchik, pasal 3 poin 23.

Lahirnya poin itu dalam reusam gampong disebut sebagai kesepakatan tokoh masyarakat setempat menyikapi persoalan piutang mantan geuchik kepada BUMG Sepakat Jaya sebesar Rp78 juta.

Ketua P2K Mesjid Punteuet, Mansur ketika dikonfirmasi, Rabu (14/12/22) membenarkan awalnya pihaknya tidak menetapkan Ishak sebagai calon.

“Benar, awalnya cuma ada tiga calon yang ditetapkan, karena salah satu bakal calon tidak melampirkan surat keterangan bebas dari masalah keuangan, hingga batas waktu akhir pendaftan yakni 24 November” ujar Mansur.

Pada periode masa sanggah, Ishak disebut melayangkan gugatan kepada P2K.

“Lalu dilakukan pertemuan beberapa kali dan pada rapat malam itu yang dihadiri oleh Pak Camat, maka akhirnya poin itu dikesampingkan dan Ishak ditetapkan sebagai salah satu calon keuchik” ujar Mansur

Ditemui di kediamannya, Ketua Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Sepakat Jaya, Musdan membenarkan terkait utang tersebut. Dia menyebut uang cash dipinjam geuchik sebesar Rp78 juta pada 29 Desember 2020.

“Sudah sangat sering kami tagih utang tersebut, tapi tidak pernah dibayarkan” ujar Musdan.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki redaksi, Keuchik Ishak pernah membuat surat pernyataan membayar utang. Surat pernyataan tertanggal 11 Februari 2022 itu ditandatangani di atas materai.

Pada poin pertama surat pernyataan membayar hutang tersebut tertulis bahwa dia bersedia membayar utang kepada ketua BUMG dengan cara menyicil paling cepat 3 bulan dan paling lambat 6 bulan terhitung setelah surat tersebut ditandatangani.

“Sampai sekarang belum dibayar utang itu. Mungkin itu dasarnya orang tua Gampong disini menambakan salah satu syarat dalam pemilihan keuchik” ujar Musdan.

Redaksi berupaya melakukan konfirmasi kepada mantan Keuchik Mesjid Punteuet, dengan menghubungi ke nomor handphone tapi tidak terhubung. {}

Tags: LhokseumaweP2KPilchiksungReusam Gampong
SendShareTweet
Next Post

Puluhan Mahasiswa PNL Melihat Proses Survei Seismic PT GSI di Aceh Utara

Rekomendasi

Ketum Umum PP Perbasi Lantik Pengurus Provinsi Perbasi Aceh Periode 2022-2026

3 tahun ago

Sambut Pisah Polres Bener Meriah Diwarnai Prosesi Tepung Tawar dan Pedang Pora

6 tahun ago

Trending

  • Aktivis Tuding Politisi Yahdi Hasan Sumber Kehancuran Partai Aceh Wilayah Tengah Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Sidak Pelayanan Puskesmas Simpang Keuramat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Keluhan Nelayan Terkait Penggunaan Alat Tangkap Ikan, Komisi II DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Dinas Terkait

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gelar Demo, Ketum KGIF Dipecat oleh PT IMARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atap Rumah Dibawa Angin, Suami Istri Jadi Pengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In