• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Terbukti Lakukan Penganiayaan Tahanan Hingga Tewas, 3 Oknum Polisi Bener Meriah Divonis 5 Tahun Penjara

16 September 2022
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | BENER MERIAH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh menjatuhkan vonis masing-masing 5 tahun penjara untuk tiga oknum anggota polisi Polres Bener Meriah. Baik kuasa hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. 

Sidang lanjutan dengan agenda putusan kasus penganiayaan tahanan hingga tewas oleh oknum anggota Polres Bener Meriah digelar di ruang sidang utama PN Simpang Tiga Redelong, Kamis (15/9/22). Sidang lanjutan dipimpin ketua majelis hakim, Ahmad Nur Hidayat, SH MH, didampingi Fadilah Usman, SH dan Riki Fadillah, SH.

Dalam sidang pembacaan putusan dihadiri tiga terdakwa yakni Hari Yanwar, Chandra Rasiska dan Dedi Susanto bersama kuasa hukumnya Hj Hamidah. 

Vonis hakim ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU yakni 6 tahun penjara.

Jubir PN Simpang Tiga Redelong, Riki Fadillah, SH kepada awak media seusai persidangan mengatakan hasil musyawarah majelis hakim berdasarkan fakta persidangan terbukti secara sah para terdakwa telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap korban Saifullah sebagaimana diatur pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara untuk para terdakwa,” ujar Riki Fadillah. 

Ketika disinggung terkait tuntutan restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga korban, majelis hakim berpendapat restitusi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2022, yang diajukan oleh keluarga korban tidak dikabulkan.

“Tadi sudah diputuskan terkait restitusi ini tidak dikabulkan atau dikesampingkan. Mengapa tidak dikabulkan? Karena pengajuannya tidak sesuai mekanisme sebagaimana yang telah ditentukan” ujarnya.

Menanggapi vonis hakim, penasehat hukum keluarga korban, Armia SB dan Zulfahmi yang datang menyaksikan sidang putusan bersama istri korban (saksi pelapor), Nilawati mengaku tidak puas dengan vonis tersebut. Ada beberapa pertimbangan hukum dan amar putusan yang menjadi catatan bagi pihaknya. 

“Yang pertama tadi dinyatakan faktor meringankan karena telah mengabdi sebagai anggota kepolisian. Menurut kami ini tidak sesuai, karena seharusnya dengan status para terdakwa sebagai anggota kepolisian maka harus dihukum lebih berat. Dan itu ada aturannya seperti diatur dalam pasal 52 KUHP,” ujar Armia. 

Pertimbangan hukum berikutnya yang dipersoalkan yakni terkait penerapan pasal penganiayaan biasa, bukan penganiayaan berat dalam kasus ini.

“Selanjutnya pertimbangan hukum terkait tuntutan restitusi. Hakim dalam pertimbangannya menolak tuntutan restitusi hanya karena persoalan teknis pengajuan tuntutan ganti rugi itu. Jelas-jelas tindakan para terdakwa ini menimbulkan kerugian yang luar biasa bagi keluarga korban,” kata Armia.

Atas pertimbangan hukum dan amar putusan majelis hakim ini, Armia menyebut pihaknya akan menyampaikan permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Bener Meriah untuk segera mengajukan banding.

Demikian juga terkait status anggota kepolisian para terdakwa, Armia berharap ketegasan pimpinan baik Kapolda Aceh maupun Kapolri. Armia menilai seharusnya dengan vonis hakim 5 tahun ini secara mekanisme sudah bisa dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

“Maka kami minta kepada bapak Kapolda Aceh tentu saja atas arahan  Kapolri untuk tidak mentolerir perbuatan oknum tersebut. Jika saat itu sudah dilakukan sidang etik, maka putusan ini bisa jadi novum atau pertimbangan lagi. Maka kita minta tiga terdakwa ini supaya segera dipecat dari anggota kepolisian” tegas Armia. {}

Tags: ArmiaKejari Bener MeriahPengadilan Negeri Simpang Tiga RedelongPolres Bener Meriah
SendShareTweet
Next Post

Polres Aceh Utara Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kg Sabu dan 163 Ribu Butir Ekstasi

Rekomendasi

Jepang Lirik Aceh sebagai Tujuan Investasi

6 tahun ago

Bareskrim Polri Sita 184 Satwa yang Dilindungi di Cicurug Sukabumi

4 tahun ago

Trending

  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Pidie Pimpin Sertijab Kasat Polairud dan 2 Kapolsek Jajaran Polres Pidie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In