MERDEKABICARA.COM | PIDIE -Kelakuan pemuda berinisial SB (20) asal Kabupaten Sukabumi Jawa Barat sungguh keterlaluan. Dia nekat mencuri barang-barang yang ada dalam warung kopi milik Rosnidar di Gampong Tijue Kecamatan Pidie. Padahal pemuda SB sudah diberi tumpangan untuk menginap diwarung kopi milik Rosnidar pada hari minggu (4/9)
Kapolres Pidie AKBP Padli, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal SE, SH, MH menjelaskan kejadian tersebut berawal Pada hari minggu tanggal 4 september 2022 sekira pukul 16.00 wib, pelaku SB mendatangi warung kopi milik korban Rosnidar yang berada di jalan banda aceh-medan tepatnya di gampong tijue kecamatan pidie dan memesan minum. Pelaku SB sambil bermain Handphone ditangannya, ketika itu duduk warung kopi milik korban hingga menjelang magrib, karena penasaran selanjutnya korban Rosnidar bertanya kepada pelaku SB, kenapa tidak bekerja dan pelaku menjawab bahwa ianya dimarahi oleh tokenya gara gara pelaku tidak bekerja dan selanjutnya korban Rosnidar menyarankan kepada pelaku untuk kembali ketempat pelaku bekerja, selanjutnya pelaku SB pergi meninggalkan warung kopi milik Rosdinar, kemudian sekitar pukul 24.00 wib pelaku SB kembali mendatangi warung kopi milik Rosnidar dengan tujuan untuk menumpang tidur karena pelaku SB beralasan bahwa di tempat pelaku bekerja tidak mau lagi menampung dirinya. Karena merasa kasihan lalu korban Rosnidar mengizinkan pelaku SB untuk tidur di warung kopi miliknya.
Lanjut kasat reskrim, pada keesokan harinya senin pagi tanggal 5 september 2022 disaat korban Rosnidar mendatangi warung kopi miliknya melihat pintu warung kopi masih tertutup rapat, dan ketika korban Rosninar membuka warung kopi miliknya, saat itu mendapati barang-barang yang ada didalam warung kopi miliknya tersebut seperti kulkas, kipas dan tabung gas sudah tidak ada lagi.
“Karena korban (Rosnidar) tidak terima dengan perbuatan pelaku SB, hari itu juga langsung melapor ke SPKT Polres Pidie,” jelas Iptu Muhammad Rizal, SE, SH MH, Rabu (7/9/2022).
Meskipun sempat menghilang, pelaku SB akhirnya diciduk oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie pada hari selasa tanggal 6 september 2022 sekira pukul 16.30 wib di Gampong Blang Wue Baroh Kecamatan Muara Dua Kota Lhoksumawe.
“Pelaku SB bersama barang bukti berupa 2 buah lemari kulkas yaitu merk polytron warna putih dan merk LG warna hitam, 1 buah kipas angin merk miyako warna hitam, 1 buah tabung gas 12 kg warna dan 1 unit handphone merk oppo warna putih sudah kita amankan guna proses sidik dan pengembangan,” jelas Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. {}