MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Tim gabungan dari Polda Banten, Polres Lhokseumawe dan Polres Serang memusnahkan sebanyak 30 ribu batang ganja di atas lahan seluas 3 hektar di Dusun Cot Rawatu, Gampong Jurong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Selasa (30/8/2022).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi, SH, MM mengatakan, pengungkapan dan pemusnahan ladang ganja ini dipimpin langsung Kasubdit I Ditnarkoba Polda Banten, Kompol Didid Imawan SIK.
“Sekitar 30 ribu batang ganja ini dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar. Pemusnahan tersebut merupakan bentuk kerjasama dalam memberantas narkoba dan peredaran narkoba oleh Polri,” ujarnya.
Terungkapnya ladang ganja seluas tiga hektar ini merupakan hasil pengembangan tertangkapnya lima tersangka pemilik dan pemgedar ganja asal Aceh di tiga wilayah berbeda.
Akhir tahun 2021 lalu, satresnarkoba Polres Serang Kabupten menangkap dua tersangka di Cikande, Serang dengan barang bukti 1,2 kilogram ganja kering. Dari dua tersangka tersebut, petugas menangkap lagi satu tersangka di Anyer, Cilegon dengan barang bukti 850 gram ganja siap edar.
Dari pengkuan ketiga tersangka, petugas langsung bergerak cepat berangkat ke Medan Sunatera Utara. Di Medan petugas menangkap dua tersangka dengan barang bukti satu kilogram ganja. Dari rangkaian penangkapan dimaksud, Polisi menemukan ladang ganja seluas 3 hektar.
“Pelaku ini merupakan sindikat narkoba jenis ganja jaringan Aceh, Medan dan Banten,” pungkas Kasi Humas Polres Lhokseumawe. {}