• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Tim Gabungan Polda Banten dan Polres Lhokseumawe Musnahkan Puluhan Ribu Batang Ganja di Kecamatan Sawang Aceh Utara

30 Agustus 2022
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Tim gabungan dari Polda Banten, Polres Lhokseumawe dan Polres Serang memusnahkan sebanyak 30 ribu batang ganja di atas lahan seluas 3 hektar di Dusun Cot Rawatu, Gampong Jurong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Selasa (30/8/2022).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi, SH, MM mengatakan, pengungkapan dan pemusnahan ladang ganja ini dipimpin langsung Kasubdit I Ditnarkoba Polda Banten, Kompol Didid Imawan SIK.

“Sekitar 30 ribu batang ganja ini dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar. Pemusnahan tersebut merupakan bentuk kerjasama dalam memberantas narkoba dan peredaran narkoba oleh Polri,” ujarnya.

Terungkapnya ladang ganja seluas tiga hektar ini merupakan hasil pengembangan tertangkapnya lima tersangka pemilik dan pemgedar ganja asal Aceh di tiga wilayah berbeda.

Akhir tahun 2021 lalu, satresnarkoba Polres Serang Kabupten menangkap dua tersangka di Cikande, Serang dengan barang bukti 1,2 kilogram ganja kering. Dari dua tersangka tersebut, petugas menangkap lagi satu tersangka di Anyer, Cilegon dengan barang bukti 850 gram ganja siap edar.

Dari pengkuan ketiga tersangka, petugas langsung bergerak cepat berangkat ke Medan Sunatera Utara. Di Medan petugas menangkap dua tersangka dengan barang bukti satu kilogram ganja. Dari rangkaian penangkapan dimaksud, Polisi menemukan ladang ganja seluas 3 hektar.

“Pelaku ini merupakan sindikat narkoba jenis ganja jaringan Aceh, Medan dan Banten,” pungkas Kasi Humas Polres Lhokseumawe. {}

Tags: GanjaNarkobaPolda Bantenpolres lhokseumawe
SendShareTweet
Next Post

Pembagunan Waduk Kertoe Dipacu, Pj Bupati Gelar Rapat Forkompimda

Rekomendasi

PNL Jalin Kerjasama dengan Kejati Aceh

4 tahun ago

Kembangkan Jiwa Enterpreunership, Fachrul Razi Isi Seminar Nasional SPMA di IAIN Lhokseumawe

6 tahun ago

Trending

  • Ketua KPA (Panglima Muda DIII Tgk Syiek Paya Bakong) Sofyan Ismail Tinjau Rekannya Musibah Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Idul Adha, Pemdes Ceubrek Berbagi BLT dan Santuni Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sah! Yogi Prahananda Resmi Jadi Calon Nomor Urut 2 di Gampong Seulalah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNL Mengganas di IPEC 2026 Surabaya, Sukses Boyong 4 Medali ke Kampus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suara Menarik Perhatian, Komunikasi Menggerakkan Perubahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In